Bravo Perawat Indonesia

Bravo Perawat Indonesia
Selamat datang di Situs PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang..... Alamat Sekretariat : Jl. Pandanaran No. 79 Semarang Jawa Tengah Indonesia Telp. : (024) 70859847 Fax. : (024) - Email : ppni.dinkeskotasemarang@gmail.com Blog : ppnidinkeskotasemarang.blogspot.com
diperbaiki oleh "diafizirangel" (bukan diHacking, nanti akan saya kembalikan blognya) STOP memakai TOPENG !!! pulanglah ke Nurani, JUJUR, antiKKN

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat, yang tercermin dalam rencana strategik PPNI yang meliputi : 1. Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan. 2. Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan 3. Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat. 4. Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Di Indonesia Khususnya Di Semarang. 5. Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Komisariat yang kuat. 6. Meningkatnya citra perawat profesional.

Kamis, 31 Desember 2009

SELAMAT TAHUN BARU 2010

TAK TERASA WAKTU BERJALAN, HARI INI MENJELANG TAHUN BARU, SEGENAP PIMPINAN & PENGURUS PPNI DINKES KOTA SEMARANG MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU, MUDAH-MUDAHAN DI TAHUN 2010 SEMUA CITA-CITA PERAWAT MENJADI KENYATAAN.
AMIEN

SALAM JUANG

« STOP EKSPLKOITASI PERAWAT OLEH FILM INDONESIA »

PERAWAT ADALAH PROFESI YANG MULIA, SEORANG YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PARIPURNA, BUKAN HANTU YANG BANGKIT DAN MEMBALAS DENDAM MEMBUNUH.
INILAH GAMBARAN SEORANG SUSTER OLEH FILM INDONESIA SEKARANG, CUKUP MENGKHAWATIRKAN DAN HARUS DITENTANG. BILA ANDA SEJALAN DENGAN SAYA, MARI KITA HENTIKAN EKSPLOITASI PERAWAT SEBAGAI IKON HOROR INDONESIA.

SALAM JUANG.....

Ketua PPNI DKK Semarang

H. Harmoko,S.Kep.Ns.

Senin, 28 Desember 2009

« KIRIM PESAN KE PRESIDEN »

Mari Dukung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Keperawatan /RUUK


Demi melancarkan perjuangan dalam pengesahan RUUK, admin menghimbau kepada seluruh rekan untuk mengirim pesan ke Presiden melalui situs resmi kepresidenan di

http://kontak.presidensby.info:8000/

Silahkan rekan curahkan keinginan Perawat dalam pengesahan RUUk dengan kata-kata yang sopan dan arif. jangan lupa untuk mencantumkan alamat situs facebook ini

http://www.facebook.com/groups.php?ref=sb#/group.php?gid=137910792254

dalam pesan yang anda kirim dengan tujuan agar Presiden berkenan mengunjungi Grup Facebook Perjuangan Dalam memperjuangkan Undang - Undang Keperawatan. Mudah-mudahan RUUk segera disahkan.
Amien.......

Salam Juang

Ketua PPNI DKK SEMARANG

H. Harmoko,S.Kep.Ns

Jumat, 25 Desember 2009

SELAMAT HARI NATAL

Pimpina beserta Pengurus PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang mengucapkan :

"Selamat Hari Natal & Tahun Baru 2010"

Semarang,25 Desember 2009
ttd
Ketua
PPNI Dinkes Kota Semarang

Jumat, 18 Desember 2009

Selamat Tahun Baru Hijriah 1431 H dan Tahun Baru 2010 M

Salam Hikmah...
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Salam Sejahtera...

Rekan Sejawat.....
Alhamdulillah, semoga dipenghujung tahun ini kita semua diberikan karunia kemampuan untuk menutupnya dengan berbagai kebajikan dan menghindari hura-hura atas hingar bingarnya acara-acara penutupan akhir tahun untuk menyambut Tahun Baru, amin.

Sahabat Hikmah...
Kita hidup didunia sebenarnya adalah sebentar saja, nanti di akhirat kita tinggal di dunia merasa hanya tinggal sehari, pada waktu sore atau pagi saja.
Allah ta'ala berfirman:
"Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal di dunia melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari. (QS. An-Nazia'at : 46 )

Jadi sesungguhnya kita tinggal di dunia adalah sebuah 'KESEMPATAN' yang tidak akan terulang.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh...

INFO BCLS-BTLS For Nurse

Pro Emergency bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) akan menyelenggarakan pelatihan BASIC CARDIAC LIFE SUPPORT - BASIC TRAUMA LIFE SUPPORT (BCLS-BTLS For Nurse) pada tanggal 18-22 Januari 2010.

Tempat Pelatihan :
----------------------
PERKI HOUSE
Jl. Danau Toba Blok G2 No. 139 A-C Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
(Disamping RSAL MintoHarjo)

Pelatihan ini merupakan pelatihan bagi perawat dalam melakukan penanggulangan penderita gawat darurat jantung dan trauma.

Materi pelatihan diantaranya :
- Arythmia jantung
- EKG
- Therapi Elektrik
- Automatic External Defibrilation
- Trauma kepala,Spinal, thorak, abdomen, muskuloskeletal
- Extrication, Stabilization, Lifting And Moving
- Disaster And Triage

Peserta pelatihan akan mendapatkan 2 (dua Sertifikat) :
1. BCLS dari PERKI terakreditasi PP PERKI
2. BTLS for Nurse dari Pro Emergency terakreditasi PPNI PUSAT

Investasi pelatihan : Rp. 1.500.000,- / orang
booking fee minimal 25 % dari biaya pelatihan ditrasfer ke No. Rekening :
1330009110008 an. PRO EMERGENCY (bukti transfer di fax ke 021-87903956)

Pendaftaran paling lambat tanggal 8 Januari 2010


Info hub :
021-87903956, 70249325
081213145000

Rabu, 16 Desember 2009

Hasil Rapat Pertemuan PPNI Komisariat bulan Desember 2009

Pada hari Selasa,15 Desember 2009,bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Semarang diadakan Pertemuan Rutin PPNI Komisariat. Pertemuan rutin ini,adalah yang pertemuan terakhir yang diadakan pada tahun 2009 ini. Seperti pertemuan yang diadakan tiap bulan sebelumnya,rapat dipimpin oleh Ketua PPNI Komisariat Bpk. H. Harmoko,S.Kep.Ns. Membahas beberapa hal penting diantaranya adalah kepengurusan komisariat,relawan anggota PPNI yang bersedia dikirim untuk mengawal transmigran,dan komitmen bersama anggota komisariat untuk membesarkan organisasi profesi ini.
Pertemuan kali ini dihadiri kurang lebih 60-an anggota yang mewakili dari 37 puskesmas se-kota semarang. Hadir dalam rapat ini bpk. Heri Wibowo,SKM. selaku Kasubdin Yankes Dinkes Kota Semarang,yang dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap perawat yang bersedia menjadi relawan untuk ditugaskan menjadi tim kesehatan dalam mengawal perjalanan dari propinsi Jawa Tengah ke daerah tujuan di luar jawa. Tidak lupa juga,hadir Kasie. P2P Dinkes Kota Semarang bpk. H.Tri Susilo Hadi,SKM,MKes. Yang dalam pengarahannya selalu mengharapkan agar perawat senantiasa solid dan menjaga persatuan dan kesatuan. Hadir pula beberapa perwakilan dari DKK Semarang Ibu Idesty Firajanti,S.Kep, yang memberikan beberapa pengumuan-pengumuman penting lainnya terkait kompetensi perawat.
Berikut ini pengumuman dan hasil lengkap dari pertemuan :
1. Bagi anggota PPNI Komisariat yang blm mendapat jaket,bisa diambil di DKK Semarang/Ibu Idesty Firajanti / Ibu Haryati,SSiT.
2. Beberapa perwakilan tiap puskesmas mendapat 1 bh keping cd berisikan contoh pembuatan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit /DUPAK dan Bisa diambil di DKK Semarang/Ibu Idesty Firajanti.
3. Bagi anggota yang berminat menjadi relawan tim kesehatan yang mengawal transmigran bisa mendaftar ke Kasubdin Yankes DKK Semarang bpk.Heri Wibowo,SKM. Berikut ini nama2 anggota PPNI yang sdh mendaftar utk mjd tim kesehatan :
A. Supriyanto, Pusk. Lebdosari
B. Supartono, pustu Jangli
C. Henny Tavifi, Pusk. Bangetayu.
D. Elizabeth Nurbetty, pusk. Candilama.
E. F. Sustiyana K, Pusk Nglarang.
F. Dyas Rahmi J, Pusk candilama.
G. Musaropah, pusk gayamsari.
H. Sukati, pusk bangetayu.
I. Taji, pusk Mijen
4. Ada pemberian tali asih berupa uang Bagi anggota PPNI yang mengalami musibah yang diharapkan bisa membantu meringankan beban,yang diambilkan dari dana sosial kas PPNI Komisariat.
5. Bagi anggota yg blm mpy Surat Ijin Perawat/ SIP atau yg habis masa berlakunya bs mengajukan pembuatan SIP dengan mendaftar ke Sekretaris PPNI Komisariat sdr. Elizabeth Nurbetty,S.Kep.Ns.

Rabu, 02 Desember 2009

« Perkembangan RUUK di DPR »

Mari Dukung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Keperawatan

Alhamdulillah RUU Keperawatan masuk dalam prioritas kerja DPR bersama dengan RUU lainnya.
silahkan baca di
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/25831/DPR-Utamakan-Membahas-55-RUU-Tahun-Depan

Jumat, 27 November 2009

SELAMAT IDHUL ADHA

PIMPINAN BESERTA PENGURUS
PPNI KOMISARIAT DINKES KOTA SEMARANG

Mengucapkan :
SELAMAT IDHUL ADHA
10 DZULHIJJAH 1430 H

Semoga kita bisa mengambil kesempatan MENDEKATKAN diri kepada Allah dengan beribadah PUASA 'ARAFAH dan SHOLAT IDUL ADHA dan BERQURBAN...dan semoga menjadi AMALAN yang MENYELAMATKAN dari SIKSA NERAKA dan MEMASUKKAN KE SURGA.
Amien.....

Ketua
PPNI DINKES KOTA SEMARANG

H. HARMOKO,S.Kep.Ns.

Senin, 16 November 2009

SAMPAIKAN ASPIRASI PERAWAT LANGSUNG KE DPR RI (KOMISI IX)

Mari Dukung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Keperawatan

Terima kasih pada bapak Khairin Fikri atas informasinya mengenai situs DPR RI. Setelah situs ini dikunjungi, ternyata dapat memberikan aspirasi kita bagi rekan-rekan perawat se-Indonesia, mari saluran aspirasi kita agar RUU Keperawatan segera di sahkan. mohon berikan aspirasi anda di

http://www.dpr.go.id/id/bantuan/aspirasi

mohon ketik harapan kita agar RUU Keperawatan segera di sahkan oleh komisi IX DPR RI. (Pilih komisi IX untuk tujuan pesan yang akan disampaikan). karena di komisi IX lah RUUK macet.

Terima kasih dan tetap semangat

Ketua PPNI Dinkes Kota Semarang

Harmoko

Prosedur Uji Kompetisi / OSCA

Prosedur Uji Kompetisi

TUJUANMenjamin proses uji kompetensi baik sesuai ketentuan.

RUANG LINGKUP
Berlaku untuk proses uji kompetensi perawat di Provinsi Jawa Tengah.

REFERENSI
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Buku MTKP Jawa Tengah.
- Model dan pedoman implementasi uji kompetensi nasional perawat Indonesia.
- Komite Nasional Kompetensi Perawat (2007) Rencana Strategis 2008-2015. Jakarta.

PENDAFTARAN
Calon peserta uji kompetensi perawat dapat mendaftarkan diri melalui Sekretariat MTKP Jawa Tengah di Jalan Karanganyar Gunung I/4 Semarang, atau melalui Sekretariat PPNI Kabupaten/Kota tempat tinggal untuk selanjutnya Pengurus PPNI Kabupaten/Kota akan meneruskan ke Sekretariat MTKP Jawa Tengah.
PENDAFTARAN LANJUTAN
- Calon peserta uji mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
+ Foto copy Ijazah Perawat.
+ Foto copy KTP.
+ Foto copy Tanda Anggota PPNI (bagi yang anggota lama).
+ Foto copy SIP (bagi yang akan memperbaruhi)
+ Surat keterangan sehat dari dokter.
+ Pas foto berwarna memakai atribut profesi dengan background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
PENDAFTARAN LANJUTAN
Setelah permohonan dan dokumen diterima oleh sekretariat MTKP Jawa Tengah akan diteruskan ke Sekretariat Komite Perawat Daerah untuk selanjutnya sekretaris komite akan memastikan kelengkapan dokumen dan memberikan nomor pendaftaran.
PENDAFTARAN LANJUTAN
Sekretaris komite akan mengumumkan nomor pendaftaran dan tempat pelaksanaan uji kompetensi minimal 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan uji kompetensi melalui koordinator wilayah tempat akan dilaksanakannya uji kompetensi.

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
- Minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi, sekretaris komite akan menetapkan Koordinator Ujian, untuk selanjutnya koordinator ujian mengambil perangkat uji di sekretariat komite yang meliputi :
+ Daftar peserta uji
+ Nomor stasi
+ Nomor dada
+ Soal
+ Lembar jawab
+ Berita acara
+ Daftar hadir peserta uji
+ Pengatur waktu
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi, koordinator menghubungi koordinator wilayah tempat dilaksanakannya uji kompetensi guna memastikan kesiapan tempat, observer, dan pasien simulasi.
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Pada hari pelaksanaan uji kompetensi, koordinator uji melaksanakan tugas sebagai berikut :
+ Melaksanakan final check terhadap kesiapan tempat, alat, dan observer.
+ Melakukan breefing dengan observer, pasien simulasi, dan koordinator wilayah untuk pembagian tugas dan menjelaskan tata tertib uji kompetensi bagi observer dan pasien simulasi.
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Bersama-sama observer dan koordinator wilayah memberikan penjelasan kepada peserta uji yang meliputi:
+ Memperkenalkan koordinator, observer, dan koordinator wilayah.
+ Menjelaskan mekanisme uji kompetensi dengan menggunakan metode OSCA yang terdiri dari 13 (tiga belas) stasi tulis, 5 (lima) stasi prosedur, 1 (satu) stasi pengisian daftar hadir, dan 1 (satu) stasi istirahat.
+ Menjelaskan tata tertib uji kompetensi bagi peserta.
+ Mengorientasikan kepada peserta tentang tempat uji kompetensi.
+ Memberi kesempatan peserta untuk berdoa sebelum dimulai ujian.
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Memimpin pelaksanaan uji kompetensi dan memonitor pelaksanaan uji kompetensi
- Setelah selesai pelaksanaan uji kompetensi, koordinator melaksanakan koreksi dan rekapitulasi nilai untuk selanjutnya mengumumkan hasil uji kompetensi kepada peserta uji atau melalui koordinator wilayah
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Maksimal 2 (dua) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi, koordinator melaporkan pelaksanaan uji kompetensi dengan menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Ujian, Daftar Peserta Uji yang dilengkapi dengan Hasil Uji, dan Keuangan.
PENERBITAN SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
- Berdasarkan laporan dari koordinator uji kompetensi, sekretariat komite akan menerbitkan Sertifikat Uji Kompetensi maksimal 4 (empat) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi.
- Sertifikat Uji Kompetensi dapat diambil di sekretariat Komite Perawat Daerah dengan menunjukkan bukti nomor pendaftaran minimal hari kelima setelah pelaksanaan uji kompetensi.
PENERBITAN SERTIFIKASI REGISTRASI PERAWAT
- Berdasarkan sertifikat uji kompetensi dan MTKP Jawa Tengah akan menerbitkan Sertifikat Registrasi Perawat maksimal 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
- Sertifikat Registrasi Perawat dapat diambil di sekretariat MTKP Jawa Tengah / Komite Perawat Daerah dengan menunjukkan bukti nomor pendaftaran minimal hari kelima belas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
PENERBITAN SURAT IJIN PERAWAT
- Setelah diterbitkan sertifikat registrasi perawat, MTKP Jawa Tengah akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, untuk selanjutnya akan diterbitkan Surat ijin Perawat (SIP).
- SIP dapat diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (di sekretariat MTKP Jawa Tengah) selambat-lambatnya 30 hari setelah pelaksanaan uji kompetensi


MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI (MTKP) JAWA TENGAH
Sekretariat: Jalan Karanganyar Gunung I / 4 Semarang Telp : (024) 91083847

Ketua :
Heru Supriyatno
Sekretaris :
Anto Indriyadi
Bendahara :
-Rochyatun
Anggota :

-Titin Suheri
-Eko Sadono
-Sri Rejeki


Ketua
Mengkoordinasi kegiatan komite


Sekretaris
- Mengkoordinir pendaftaran
- Mengatur penjadwalan uji
- Mengkoordinir penerbitan sertifikat uji kompetensi
- Mengkoordinir penomoran regtistrasi
- Menyiapkan usulan penerbitan SIP

BENDAHARA
- Mengkoordinir sirkulasi keuangan

Anggota 1
- Mengkoordinir pengembangan soal uji kompetensi

Anggota 2
- Mengkoordinir penngembangan observer

Anggota 3
- mengkoordinir identifikasi pusat uji ko

.:. Rencana Kerja .:.

- Pengembangan soal
- Pengembangan dan peningkatan observer/ assessor
- Penetapan TUK
- Penyiapan mekanisme uji kompetensi sesuai dengan model uji secara nasional yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kompetensi Perawat (KNKP)

PENGEMBANGAN SOAL
Menetapkan Tim Penyusun soal
- Menyepakati tim penyusun soal sesuai dengan kriteria
- Menyusun kisi soal
- Workshop penyusunan soal
- Review soal
- Uji coba soal yang telah disusun
- Editing soal
- Bank soal

PENGEMBANGAN OBSERVER
- Identifikasi kebutuhan observer / assessor
- Merekrut observer/assessor yang memenuhi persyaratan sesuai KNKP
- Melaksanakan pelatihan observer/assessor
- Mengusulkan untuk penetapan observer / assessor


PENETAPAN TUK
- Menetapkan standar TUK
- Melaksanakan kajian TUK yang diusulkan di 6 (enam) wilayah eks. Karesidenan (Semarang, Pati, Surakarta, Kedu, Banyumas, dan Tegal)
- Menetapkan TUK


PENYIAPAN MEKANISME UJI KOMPETENSI SESUAI DENGAN MODEL UJI SECARA NASIONAL YANG DIKEMBANGKAN OLEH KNUKP
- Menyiapkan seluruh standar sesuai dengan Model Uji yang dirumuskan KNKP
- Workshop penyusunan pedoman uji kompetensi
- Melaksanakan sosialisasi

Profesi Dan Profesionalisme Dalam Keperawatan (Perawat Wajib Tahu Ini!)

Tidak semua perawat mengetahui hal ini. Mengapa Perawat disebut sebagai profesi? Dokter disebut profesi? Pengacara disebut profesi? Apakah penarik becak itu profesi? Apakah pedagang di pasar itu profesi?
Mari kita jawab bersama…
Menurut literatur, sesuatu disebut profesi jika memiliki 3 syarat utama, yaitu:
Memiliki body of knowledge (baca: disiplin ilmu utama), dan pastinya keperawatan punya body of knowledge yang khusus. Tidak sama dengan yang lain.
Memiliki kode etik. Keperawatan punya? Pasti… Kode Etik Keperawatan yang tentunya 'semua' perawat sudah memahaminya. (Tapi kita masih ragu semua perawat memahaminya J).
Memiliki organisasi profesi. PPNI kan…? Pastinya…
Setelah kita mengetahui (dan menyadari) bahwa perawat adalah suatu profesi, maka terminologi yang kedua yang harus diketahui adalah kata profesionalisme. Jika kita pernah belajar bahasa Indonesia di sekolah, apakah di SMP atau di SMA, maka akhiran –isme diartikan sebagai suatu paham atau sifat. Fungsinya mirip dengan kata nasionalisme, chauvinisme, dan lain sebagainya.
Nah… Apa arti profesionalisme dalam keperawatan? Ini yang harus kita ketahui bersama. Kenapa? Karena selain saat ini banyak sekali tema-tema atau visi misi yang memakai ungkapan "profesionalisme keperawatan". Menyongsong profesionalisme keperawatan, menyambut profesionalisme keperawatan, mewujudkan profesionalisme keperawatan, dan banyak ungkapan-ungkapan lain yang serupa. Dan pasti akan membuat kita malu jika tidak mengetahui maknanya.
Merujuk istilah profesi pada pembahasan diatas, ada 3 hal yang harus kita perhatikan bersama. Secara garis besar, profesionalisme dimaknai 'proses menjalankan sesuai peran dan fungsinya'. Artinya???
Jika perawat sudah benar-benar memahami dan menjalankan body of knowledge-nya dengan baik, jika perawat sudah benar-benar memahami dan menjalankan kode etik keperawatan-nya dengan baik, dan jika perawat sudah benar-benar dan sungguh-sungguh berkiprah di organisasi profesinya (faktanya banyak perawat yang enggan masuk ke PPNI, padahal itu adalah 'rumahnya').

Itulah profesionalisme. Sebenarnya tidak sesederhana itu, namun itu yang cukup bisa dipahami

Kamis, 12 November 2009

HARI KESEHATAN NASIONAL KE-45

PIMPINAN & PENGURUS PPNI KOMISARIAT DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
MENGUCAPKAN :

SELAMAT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-45

12 NOVEMBER 2009

"RAKYAT SEHAT, NEGARA KUAT"

KETUA
H. Harmoko,S.Kep.Ns.

Selasa, 03 November 2009

Hikmah Halal Bihalal di PPNI Dinkes Kota Semarang

Halal bi Halal adalah suatu bentuk ungkapan khusus pada waktu dan tempat tertentu sebagai pengganti dari kata Silatur-Rahmi pada kedua hari raya islam yang telah membudaya di beberapa Negara di Asia Tenggara khusnya Indonesia. Jika kita kembali pada sejarah Islam, sejak zaman Rasulullah SAW, sahabat, para tabi' dan tabi' tabi'in bahkan hingga saat ini, maka kita tidak akan mendapatkan istilah Halal bi Halal kecuali Silatu Rahim. Meskipun Istilah Halal bi Halal ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "Halal dengan yang halal" atau "sama-sama saling menghalalkan" atau kadang pula diartikan dengan "saling maaf memaafkan/saling menghalalkan dosa masing-masing" namun terdapat kerancuan pemahaman di kalangan orang2 Arab itu sendiri (ashab al-lughah) terhadap penggunaan dan maksud dari istilah ini.
Tidak mengherankan jika orang Arab akan terheran-heran di saat mereka bertanya tentang acara Halal bi Halal yang sedang dirayakan oleh masyarakat Indonesia yang berada di Arab. Mereka pun akan memahaminya setelah mendapatkan penjelasan tentang sebab dan maksud dari perayaan itu dan kadang mendapat sorotan tentang kesalahan penempatan bahasa yang dimaklumi sebagai bahasa atau ungkapan orang yang baru belajar bahasa Arab namun kadang pula mendapat pujian tentang dalamnya hikmah yang terkandung dari ungkapan tersebut.

Untuk itu Kegiatan Halal Bihalal Keluarga  Besar PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang rutin diadakan setiap tahun , pada tahun ini acara diadakan pada hari Sabtu,  15 Oktober 2009 bertempat di halaman Aula lt.3 Dinas Kesehatan Kota Semarang acara ini merupakan acara silaturahim di Lingkungan Perawat Dinas Kesehatan Kota Semarang dengan Pengurus PPNI Kota Semarang. Seperti tahun lalu dalam kegiatan ini dihadiri Ketua PPNI Kota Semarang. Bp. H. Sutrisno,SKM,M.H.Kes. Yang dalam sambutannya mengingatkan agar perawat senantiasa tetap menjaga persatuan dan kesatuan,serta terus mendukung dan mengawal dalam disyahkannya Undang - Undang Keperawatan. Ketua Panitia dalam Pelaksanaan Halal Bihalal Keluarga Besar PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah  Bp. H. Harmoko,S.Kep.Ns. Hadir dalam Halal bihalal ini Ibu Sufarkah,SKM. Kepala Puskesmas Pudakpayung Semarang,yang dalam hal ini memberikan kesan & pesan kepada anggota komisariat sebagai bentuk representatif bahwa perawat juga dipercaya bisa memimpin sebuah Puskesmas.

Jumat, 09 Oktober 2009

Lowongan CPNS Depkes (D-III/DIV/S1/S2) ( registrasi on-line 11 – 14 Oktober 2009)

Departemen Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-III/DIV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Kesehatan Tahun 2009 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis milik Departemen Kesehatan di Daerah.

Formasi Penerimaan

* D3 Akuntansi: 65 orang

* D3 Akupunktur: 1 orang

* D3 Analis Kesehatan: 39 orang

* D3 Analis Kimia: 4 orang

* D3 Arsiparis: 1 orang

* D3 Farmasi: 37 orang

* D3 Fisika Medik: 1 orang

* D3 Fisioterapi: 6 orang

* D3 Fisioterapi: 7 orang

* D3 Gizi: 21 orang

* D3 Hyperkes: 1 orang

* D3 Kebidanan: 35 orang

* D3 Keperawatan Gigi: 2 orang

* D3 Keperawatan: 444 orang

* D3 Kesehatan Gigi: 2 orang

* D3 Kesehatan Lingkungan: 61 orang

* D3 Kesehatan Masyarakat: 2 orang

* D3 Keuangan dan Perbankan: 1 orang

* D3 Komputer Akuntansi : 1 orang

* D3 Komputer: 92 orang

* D3 Manajemen Informatika: 2 orang

* D3 Manajemen: 2 orang

* D3 Okupasi Terapi: 8 orang

* D3 Ortotik Prostetik: 11 orang

* D3 Perfilman: 1 orang

* D3 Perpustakaan: 7 orang

* D3 Refraksionis Optis: 4 orang

* D3 Rekam Medik: 25 orang

* D3 Teknik Elektro: 2 orang

* D3 Teknik Elektromedik: 15 orang

* D3 Teknik Gigi: 1 orang

* D3 Teknik Informatika: 3 orang

* D3 Teknik Komputer: 2 orang

* D3 Teknik Radiologi: 18 orang

* D3 Terapi Wicara: 4 orang

* D4 Analis Kesehatan: 28 orang

* D4 Fisioterapi: 10 orang

* D4 Gizi: 9 orang

* D4 Kebidanan: 40 orang

* D4 Keperawatan Medical Bedah : 3 orang

* D4 Keperawatan: 12 orang

* D4 Kesehatan Gigi: 5 orang

* D4 Kesehatan Lingkungan: 5 orang

* D4 Teknik Elektromedik: 12 orang

* D4 TRO: 11 orang

* S1 Administrasi Negara: 4 orang

* S1 Agama Bimbingan & Penyuluhan: 2 orang

* S1 Analis Kimia: 1 orang

* S1 Antropologi: 3 orang

* S1 Bahasa Inggris: 1 orang

* S1 Biologi Biomolekuler: 1 orang

* S1 Biologi: 16 orang

* S1 Desain Komunikasi Visual: 1 orang

* S1 Design Graphis: 2 orang

* S1 Ekonomi Akuntansi: 82 orang

* S1 Ekonomi Manajemen: 10 orang

* S1 Farmasi: 2 orang

* S1 Fisika: 3 orang

* S1 Fisip Hub. Internasional: 2 orang

* S1 Geografi: 2 orang

* S1 Gizi: 16 orang

* S1 Hukum: 22 orang

* S1 Kedokteran Hewan: 1 orang

* S1 Keperawatan: 11 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Administrasi & Kebijakan Kesehatan): 3 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Biostatistik): 5 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Epidemiologi): 9 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Informatika Kesehatan): 1 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Kesehatan Lingkungan): 9 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Kesehatan Reproduksi): 1 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat (Pendidikan Kesehatan & Ilmu Perilaku): 8 orang

* S1 Kesehatan Masyarakat: 42 orang

* S1 Kimia: 9 orang

* S1 Komputer: 26 orang

* S1 Komunikasi Publisistik: 1 orang

* S1 Komunikasi: 3 orang

* S1 Manajemen Informatika: 1 orang

* S1 Mikrobiologi: 1 orang

* S1 Perpustakaan: 1 orang

* S1 Psikologi: 7 orang

* S1 Sistem Informasi: 1 orang

* S1 Sosiologi: 2 orang

* S1 Tek. Pangan & Gizi: 1 orang

* S1 Teknik Arsitektur Desain Bangunan: 1 orang

* S1 Teknik Elektro Arus Kuat: 1 orang

* S1 Teknik Fisika: 2 orang

* S1 Teknik Informatika: 6 orang

* S1 Teknik Kimia: 2 orang

* S1 Teknik Komputer: 3 orang

* S1 Teknik Lingkungan: 3 orang

* S1 Teknik Sipil Interior: 1 orang

* S1 Teknik Sipil Struktur Konstruksi: 1 orang

* S1 Teknik Sipil: 1 orang

* S1 Teknologi Pangan: 3 orang

* S1 Teknologi Pertanian: 1 orang

* Apoteker: 35 orang

* Dokter Gigi: 12 orang

* Dokter Hewan: 6 orang

* Dokter Umum: 149 orang

* Ners: 63 orang

* S2 Antropologi: 1 orang

* S2 Farmakologi: 1 orang

* S2 Gizi Masyarakat: 1 orang

* S2 Gizi: 1 orang

* S2 Kesehatan Masyarakat: 3 orang

* S2 Kimia: 1 orang

* S2 Mikrobiologi: 1 orang

* S2 Parasit: 1 orang

* S2 Psikologi Industri: 1 orang

* S2 Psikologi Klinis: 7 orang

* S2 Psikologi Terapan: 2 orang

* S2 Teknologi Pangan: 1 orang

Persyaratan Khusus

* Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi :

o Memiliki STR sebagai Dokter/Dokter Gigi.

o Tidak berstatus sebagai peserta PPDS.

o Prioritas pasca PTT (Pegawai Tidak Tetap).

* Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi dan lain-lain) melampirkan foto copy Transkrip yang mencantumkan peminatan atau Surat Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari institusi.

* Peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah D-IV/S1 yang sejalur/sesuai dengan program studi.

* Peminatan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk formasi pendidikan D-III Kesehatan Lingkungan dan S1 Kesehatan Masyarakat hanya untuk Pria.

Jadwal Kegiatan

* Pendaftaran registrasi on-line 11 – 14 Oktober 2009

* Pengiriman berkas ke PO Box propinsi peminatan 11 – 22 Oktober 2009

* Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 26 Oktober 2009

* Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Propinsi Peminatan 27 - 29 Oktober 2009

* Pelaksanaan Ujian Tulis 31 Oktober 2009

* Pengumuman Kelulusan Ujian Tulis 14 Nopember 2009

* Daftar ulang secara on-line bagi peserta yang lulus Ujian Seleksi 15 - 17 Nopember 2009

* Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan 19 – 30 Nopember 2009

Registrasi On-line

* Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara on-line melalui website kepegawaian Depkes (link terlampir di akhir artikel ini) mulai tanggal 11 s/d 14 Oktober 2009.

* Melakukan registrasi on-line yang dapat diakses dalam website dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung mengakibatkan ketidaklulusan proses seleksi administrasi.

* Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah didaftarkan.

* Mencetak hasil registrasi on-line, menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6 dan menandatangani print out registrasi on-line tersebut.

* Registrasi on-line baru akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box di propinsi peminatan.

Jika Anda berminat dan memenuhi kualifikasi diatas silahkan download informasi selengkapnya di link pertama berikut ini terlebih dahulu (karena pengumuman di situs Depkes agak sulit diakses) sebelum melakukan pendaftaran dari link kedua (buka link pendaftaran dengan Internet Explorer)

1. http://www.4shared.com/file/137948341/8ea01912/cpnsdepkes2009.html

2. http://www.ropeg-depkes.or.id/index.php

Minggu, 04 Oktober 2009

DOMPET KEMANUSIAAN PPNI UTK BANTUAN GEMPA SUMATERA

SEJAWAT PPNI & PERAWAT, PP PPNI MENYIAPKAN "DOMPET KEMANUSIAAN PPNI UTK BANTUAN GEMPA SUMATERA ":
PPNI Pusat a.n. Persatuan Perawat Nasional Indonesia. BNI 46 CAB UI DEPOK/SALEMBA. No. Rek: 6700744.

Segenap Pimpinan & Anggota Komisariat PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang ikut Berbela Sungkawa atas musibah Gempa Bumi yang melanda Sumatera Barat dan sekitarnya.

Ketua:
H. Harmoko,S.Kep.Ns.

Sabtu, 03 Oktober 2009

Turut Bela Sungkawa

Segenap Pimpinan & Anggota Komisariat PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang ikut Berbela Sungkawa atas musibah Gempa Bumi yang melanda Sumatera Barat dan sekitarnya.

Minggu, 20 September 2009

Selamat Idul Fitri

Menyambung kasih beralaskan keikhlasan. Sadari hidup bersimbah dosa dan khilaf. Damba kan beningnya hati dan sucinya jiwa.
Pimpinan beserta Pengurus PPNI Komisariat DINKES Kota Semarang mengucapkan:
Selamat Hari Raya Ie'dul Fitri
1 Syawal 1430.H/2009 M
Minal Aidzin Wal Faidzin.
Mohon maaf lahir dan bathin.

Rabu, 02 September 2009

Susunan Pengurus PPNI Komisariat DINKES KOTA SEMARANG periode 2008 - 2013 :

Ketua Umum

: H. Harmoko, S.Kep. Ns.
Ketua I

: H. Sugiharto, SKM.
Ketua II

: Christiana, AMK.
Sekretaris Jenderal

: Elizabeth Nurbetty, S.Kep. Ns.
Sekretaris I

: Idesty Firajanty, S.Kep.
Sekretaris II

: Dina Retno Herawaty, AMK.
Bendahara Umum

: RR. Shinta Irawati, AMK.
Bendahara I

: Muthia Galuh Mustikowati, AMK.
Bendahara II

: Mey Heny Pujiastuti, AMK.
Departemen Organisasi
Ketua

: Setya Wikrama Dinata, AMK.
Anggota

: Pujo Yuwono, AMK.
: Romlah, SKM.



: Heny Tavivi, SKM.
Departemen Hukmas & Pemberdayaan Politik
Ketua

: Yuniati Handayani, S.Kep.
Anggota

: Makinun, AMK.
: Ferry Nuryawan, AMK.



: Much. Rodhi, AMK.
Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua

: Ratnaningsih, AMK
Anggota

: Julimar



: Waginem, SKM



: Mastiko, AMK.
Departemen Pelayanan
Ketua

: Eko Supriyanto
Anggota

: Sapto Riyono, BSc.



: Nik' Amah, AMK.



: Bacrin, AMK
Departemen Pendidikan & Pelatihan
Ketua

: Juraida Situmorang, SKM
Anggota

: Hj. Sri Harningsih, SKM.



: Wukirsari, SKM.



: Yuliati, S.Kep. Ns.
Departemen Kesejahteraan
Ketua

: Hariyati, S.SiT.
Anggota

: Roslani Omposungu, SKM.



: Purwati Triningsih
: Retno Septiyani , SKM
Dewan Pertimbangan
Ketua

: H. Tri Susilo Hadi, SKM. M.Kes
Sekretaris

: Endah Emayanti, SKM. M.Si.
Anggota

: 1. Ujay bin Madani, SKM.
: 2. Sufarkah, SKM.
: 3. Drs. Heri Sukardi,M.Kes.
: 4.
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK)
Ketua

: H. Sutrisno, SKM, MH. Kes. Med.
Sekertaris

: Didik Suwarsono, SKM
Anggota

: H. Tri Susilo Hadi, SKM. M.Kes.

Rabu, 26 Agustus 2009

RUU KEPERAWATAN

GOLKAN RUU KEPERAWATAN MENJADI UU KEPERAWATAN TAHUN INI JUGA

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ………………………

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)

(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.

(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.

(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.

(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.

(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.

(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.

(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung

(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.

b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.

e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.

f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.

(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 6

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 7

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.

Pasal 8

(1) Konsil mempunyai tugas:

a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;

b. Mengesahkan standar pendidikan perawat

c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.

(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;

b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;

c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;

d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;

e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan

f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota

b. Wakil ketua merangkap anggota

c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Komite uji kompetensi dan registrasi

b. Komite standar pendidikan profesi

c. Komite praktik keperawatan

d. Komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 12

(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 13

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .

(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:

a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:

- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;

- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;

- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;

- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;

- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;

- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang

b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 15

1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun

5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 16

(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. Sehat rohani dan jasmani;

d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;

e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;

f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;

g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

asal 18

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :

a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Meninggal dunia;

d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 21

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 22

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia

(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan

(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):

a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Pasal 25

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.

(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:

a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)

c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil

d. Rekomendasi Organisasi Profesi

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)

(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.

(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.

(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)

b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri

c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku

b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.

(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.

(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 31

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan ijazah;

b. registrasi perawat dari negera asal

c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.

(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.

Pasal 32

(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.

(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.

(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.

Pasal 33

(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.

(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.

(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 34

SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:

a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;

c. atas permintaan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:

a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;

b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;

c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :

a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP

b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).

(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.

(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;

b. meminta pendapat perawat lain;

c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar

d. menolak tindakan keperawatan; dan

Pasal 43

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

a. Persetujuan klien

b. Perintah hakim pada sidang pengadilan

c. Ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 45

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 46

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :

a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP

b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;

c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;

d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;

e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa

f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 47

Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok

(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.

(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:

a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,

(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;

b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan

(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.

(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.

Pasal 50

(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;

(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;

(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 51

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:

a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.

b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat

c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Pemberian Peringatan Tertulis

b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.

c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat

(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:

a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan

b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 56

Perawat yang dengan sengaja:

(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);

(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 57

Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 59

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ………………

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

Ir. HATTA RAJASA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

Sumber:

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

biar gol, ikutan diskusi di millist ppni, khusus ngebahas RUU Keperawatan Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara di dunia.
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com

Dahsyatnya Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Alhamdulillah Ramadhan telah datang menjelang. Selain persiapan hati tentunya fisik juga ikut disiapkan. Memasuki ibadah puasa ini muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti; Bagaimana bagi yang mempunyai badan yang lemah. Apakah ia harus berpuasa? Bagaimana pula dengan yang mempunyai sakit maag, diabetes, jantung, dan
penyakit berat lainnya? Bagaimana dari sisi kesehatan? Kemudian apakah benar jikalau
berbuka harus dengan makanan yang manis-manis?

Ternyata berpuasa sangat dianjurkan baik untuk menjaga kesehatan dan bahkan juga
untuk terapi penyembuhan. Puasa tidak hanya dikenal dalam Islam namun juga telah diakui
dan diaplikasikan oleh orang selain Islam Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. Philippus Paracelsus mengatakan bahwa "Fasting is the greatest remedy the physician within!".Puasa juga sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam enanggulangi penyakit. Bahkan di Amerika ada pusat puasa yang diberi nama "Fasting Center International, Inc", yang berdiri sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara

Sebenarnya apa saja pengaruh puasa bagi kesehatan kita?
Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :

1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari
ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu
sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
Dengan puasa,oxigenisasi tak berkutat di perut tapi kepala. Kenapa Orang kenyang ngantuk? Karena oxigenisasi banyak di perut.

2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Saat berpuasa, tubuh di detoks (membersihkan tubuh dari racun dan kotoran).
Saat puasa seluruh cadangan makanan yang ada di tubuh dibakar. Detoksifikasi terjadi
ketika makanan tak lagi memasuki tubuh dan tubuh mengubah simpanan lemak jadi
energi. Proses ini melepaskan zat kimia dari asam lemak ke dalam sistem kemudian
dikeluarkan lewat organ pembuangan.

Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga
menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan
karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.

3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal
serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh

5. Memperbaiki fungsi hormon

6. Meremajakan sel-sel tubuh. Hati, lambung dan organ vital istirahat pada saat
puasa sehingga terjadi regenerasi dari organ dalam dan sel-sel memiliki kesempatan memperbaiki diri (peremajaan sel).

7. Meningkatkan fungsi organ tubuh

8. Menyeimbangkan saraf simpatis dan parasimpatis. Saraf simpatis membuat stres
plus jantung berdebar. Di sisi lain, hormon parasimpatis memperlambat denyut jantung hingga lebih tenang dan dapat mengontrol emosi.Saraf parasimpatis juga dapat mempengaruhi pengeluaran asam
lambung.Niat dalam berpuasa menjadi penting, karena dengan niat di hati akan di
sampaikan ke otak untuk menekan asam lambung sehingga asam lambung tidak berlebihan
dan tidak menyebabkan sakit lambung.Tetapi dalam keadaan stress asam lambung akan
meningkat dan menyebabkan sakit maag.

9. Mengurangi risiko stroke. Puasa dapat memperbaiki kolestrol darah yang dapat
menyumbat pembuluh darah dalam bentuk atekosklorosis (pengapuran dan pengerasan
pembuluh darah).

Berbuka puasa dengan yang manis justru merusak kesehatan?
Dari Anas bin Malik ia berkata : "Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab(kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering),maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air. Samakah kurma dengan 'yang manis-manis'? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate), Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate). Kurma, dalam kondisi asli, justru tidak terlalu manis.

Kurma segar merupakan buah yang bernutrisi sangat tinggi tapi berkalori rendah sehingga tidak
menggemukkan. Sedangkan kurma dalam kemasan-kemasan yang dijual di bulan Ramadhan
sudah berupa 'manisan kurma', bukan lagi kurma segar . Manisan kurma ini justru ditambah kandungan gula yang berlipat-lipat kadarnya agar awet dalam perjalanan ekspornya. Sangat jarang kita menemukan kurma impor yang masih asli dan belum berupa manisan. Kalaupun ada, sangat mungkin harganya menjadi sangat mahal.

Ketika berpuasa, kadar gula darah kita menurun. Kurma, sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah, adalah karbohidrat kompleks, bukan gula (karbohidrat sederhana). Karbohidrat
kompleks, untuk menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Sebaliknya, kalau
makan yang manis-manis, kadar gula darah akan melonjak naik sehingga menjadi tidak sehat.
Kalau karbohidrat kompleks seperti kurma asli, naiknya pelan-pelan. Glycemic Index (GI)
adalah laju perubahan makanan diubah menjadi gula dalam tubuh.

Makin tinggi glikemik indeks dalam makanan, makin cepat makanan itu dirubah menjadi gula, dengan demikian tubuh makin cepat pula menghasilkan respons insulin. Makin tinggi respons insulin tubuh, maka tubuh makin menimbun lemak. Nah, kalau habis perut kosong seharian, lalu langsung dibanjiri dengan gula (makanan yang sangat-sangat tinggi indeks glikemiknya), maka respon insulin dalam tubuh langsung melonjak. Dengan demikian, tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak. Inilah sebabnya, banyak sekali orang di bulan puasa yang justru lemaknya bertambah di daerah-daerah penimbunan lemak. Pemakanan yang dianjurkan adalah makan yang seimbang yang terdiri dari: 50 persen karbohidrat kompleks, 40-45 persen protein dan 5-10 persen lemak.

Karbohidrat kompleks membutuhkan waktu untuk diubah tubuh menjadi energi. Dengan
demikian, makanan diproses pelan-pelan dan tenaga diperoleh sedikit demi sedikit sehingga
kita tidak cepat lapar dan energi tersedia dalam waktu lama. Sebaliknya,karbohidrat sederhana menyediakan energi sangat cepat, tapi akan cepat sekali habis sehingga kita mudah lemas.Maka, ketika makan sahur, jangan makan yang banyak mengandung gula, karena kita akan cepat lemas. Makanlah karbohidrat kompleks sehingga kita tetap berenergi sampai waktu berbuka.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang
dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak
terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan
mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh. Hal lain yang juga penting adalah jangan sampai kekurangan cairan. Dr. dr.A. Purba, Msc. "Jika kurang makanan, mekanisme tubuh akan menyediakan energi cadangan dari lemak.

Sedang kalau dehidrasi, tak ada cadangannya." Keperluan cairan kita adalah bergantung pada
berat badan. Keperluan cairan adalah 50 cc/kg berat badan/24 jam. Jika seseorang mempunyai berat badan 50 kg maka keperluan cairannya adalah 50 kg x 50 cc=2500 cc=2.5 liter air sehari.

Ok…siapkan diri..siapkan hati…sambut Ramadhan dengan gembira dan penuh kesejukan.

Salam.......

Sabtu, 22 Agustus 2009

Faedah Puasa

Pada puasa terdapat hikmah dan faedah yang banyak yang kesemuanya bermuara sekitar taqwa yang diterangkan Allah dalam firmanNya: "…agar kalian bertaqwa."di antaranya:
1. Jika jiwa manusia mampu meninggalkan yang halal karena mengharapkan ridha Allah dan takut akan siksaNya, maka ia akan lebih mampu untuk meninggalkan yang haram.
2. Jika seseorang merasakan lapar diperutnya, maka rasa lapar yang dirasakan oleh sebagian besar panca indranya akan tertolak. Namun sebaliknya jika perutnya merasakan kenyang, maka lisan, mata, tangan dan farji(kemaluan)nya akan merasakan lapar. Jadi puasa dapat mengalahkan (godaan) setan, menghancurkan syahwat dan menjaga anggota badan.
3. Jika orang yang berpuasa merasakan pedihnya rasa lapar, maka ia akan merasakan bagaimana penderitaan yang dialami oleh orang-orang faqir, sehingga akhirnya ia akan mengasihi mereka dan memberikan sesuatu yang dapat menyumbat rasa lapar mereka, karena seperti pepatah yang mengatakan bahwa apa yang didengar berbeda dengan apa yang dilihat, dan pengendara tidak akan mengetahui sejauh mana masyaqah/kesulitan yang dialami oleh pejalan kaki kecuali jika ia ikut berjalan kaki.
4. Puasa dapat mendidik kehendak/hasrat untuk menjauhi hawa nafsu dan segala kemaksiatan, karena puasa dapat mengalahkan tabiat dan menyapih nafsu dari kebiasaan-kebiasaannya, di samping puasa juga melatih hidup teratur dan disiplin dalam waktu, sehingga bisa menjadi solusi ketidakteraturan yang banyak dirasakan oleh manusia seandainya mereka mau berpikir.
5. Puasa merupakan proklamasi bagi prinsif persatuan umat Islam, karena umat Islam berpuasa dan berbuka bersama-sama dalam bulan sama.
6. Puasa merupakan kesempatan besar bagi orang-orang yang ingin berdakwah di jalan Allah. Disaat-saat seperti inilah hati orang-orang mulai terketuk untuk mendatangi masjid-masjid, bahkan di antara ada mereka yang baru sekali memasukinya, dan yang belum pernah memasukinya dalam waktu yang lama. Namun demikian mereka masih tetap memiliki kelembutan hati walaupun hanya sedikit.

Hanya orang-orang yang tidak bijak yang mengatakan bahwa bulan puasa adalah bulan untuk bermalas-malasan. Ramadhan adalah bulan 'peningkatan'. Bulan untuk menambah, tidak hanya ibadah kita kepada Tuhan secara vertikal, namun juga ibadah kita secara horizontal.
Tidak terkecuali dengan perawat. Bulan puasa bukan berarti bulan yang tidak produktif, namun malah harus ditambah produktivitasnya. Apakah itu kualitas asuhan keperawatan yang diberikan atau keikhlasannya dalam merawat pasien.
Perawat harus yakin, bahwa di bulan puasa ini semua ibadah kita, pahalanya dilipatgandakan. Maka, jika anda merawat pasien dengan penuh ketulusan dibulan ini, maka yakinlah pahala anda akan dilipatgandakan.

Oleh karena ini marilah kita pergunakan kesempatan ini untuk memberikan asuhan keperawatan yg terbaik,nasehat-nasehat lembut kepada pasien kita, pelajaran-pelajaran yang sesuai dan untaian kata yang bermanfaat disertai suasana saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Kami segenap Pengurus PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Jaringan Keperawatan Indonesia mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1430 H. Semoga puasa tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita.

Untuk menyempurnakan ibadah kita, ada baiknya anda mendownload jadwal Imsakiyah Ramadhan 1430 H untuk seluruh kota di Indonesia.
Jadwal ini berlaku dari tahun 1317 sampai tahun 9665 H atau tahun1900  sampai tahun 9999 M. Jadwal ini mencakup seluruh kota di Indonesia. Ganti saja nama kota  yang diinginkan di kotak yang bergaris hitam digambar berikut (sebelah kolom MARKAS).

Mari kita sampaikan kpd saudara2 kita …Ramadhan, Pasien tetap "number one"

Download Jadwal Imsyakiyah Disini!
http://www.4shared.com/file/126586466/1f8da9d5/JadwalIMSAKIYAHRAMADHAN1430H.html

Rabu, 12 Agustus 2009

ANGKA KREDIT BAGI PERAWAT AHLI / TERAMPIL

Pegawai Negeri :
setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yg ditentukan diangkat oelh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Jabatan Fungsional :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dlm suatu satuan organisasi yg dalam pelaksanaannya tugas didasarkan pd keahlian dan/atau ketrampilan tertentu bersifat mandiri.

Pejabat Fungsional Perawat :
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang utnuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada sarana kesehatan.

Tugas Pokok Perawat adalah memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian keperawatan.

Kewajiban Pemangku Jabatan Fungsional
1. melaksanakan tugas pokok jabatan fungsional masing2.
2. mengumpulkan dan menghitung Angka Kredit hasil prestasi kerjanya sendiri dari kegiatan pelayanan, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat, penunjang pelayanan.
3. membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit apabila menurut perhitungan semntara telah memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan Jabatan / Pangkat Lebih Tinggi.

Berikut Ini adalah contoh Penyusunan / Pembuatan Angka kredit Perawat.
Semoga Bermanfaat bagi teman rekan sejawat perawat khususnya yang PNS.

Salam ......



PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang



Download Angka Kredit Perawat Di Alamat Dibawah Ini !
http://www.ziddu.com/download/6563736/angkakreditbagiperawatahliterampil.zip.html

PPNI DINKES KOTA SEMARANG's Fan Box