Bravo Perawat Indonesia

Bravo Perawat Indonesia
Selamat datang di Situs PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang..... Alamat Sekretariat : Jl. Pandanaran No. 79 Semarang Jawa Tengah Indonesia Telp. : (024) 70859847 Fax. : (024) - Email : ppni.dinkeskotasemarang@gmail.com Blog : ppnidinkeskotasemarang.blogspot.com
diperbaiki oleh "diafizirangel" (bukan diHacking, nanti akan saya kembalikan blognya) STOP memakai TOPENG !!! pulanglah ke Nurani, JUJUR, antiKKN

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat, yang tercermin dalam rencana strategik PPNI yang meliputi : 1. Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan. 2. Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan 3. Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat. 4. Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Di Indonesia Khususnya Di Semarang. 5. Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Komisariat yang kuat. 6. Meningkatnya citra perawat profesional.

Rabu, 26 Agustus 2009

RUU KEPERAWATAN

GOLKAN RUU KEPERAWATAN MENJADI UU KEPERAWATAN TAHUN INI JUGA

Rancangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ………………………

TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.

d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.

e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.

f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.

Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)

2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.

(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis

(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)

(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.

(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.

(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.

(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.

(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.

(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.

(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan

(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.

(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung

(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.

(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:

a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.

b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :

a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.

b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.

c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.

d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.

e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.

f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan

BAB IV

KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu

Nama dan Kedudukan

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.

(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 6

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil

Pasal 7

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.

Pasal 8

(1) Konsil mempunyai tugas:

a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;

b. Mengesahkan standar pendidikan perawat

c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.

(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

Pasal 9

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :

a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;

b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;

c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;

d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;

e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan

f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Ketiga

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota

b. Wakil ketua merangkap anggota

c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Komite uji kompetensi dan registrasi

b. Komite standar pendidikan profesi

c. Komite praktik keperawatan

d. Komite disiplin keperawatan

(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.

Pasal 12

(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia

Pasal 13

(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.

(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .

(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.

(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil

Pasal 14

(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:

a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:

- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;

- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;

- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;

- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;

- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;

- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;

- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang

b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.

Pasal 15

1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi

2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).

3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.

4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun

5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 16

(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya."

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. Sehat rohani dan jasmani;

d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;

e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;

f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;

g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan

h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.

asal 18

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :

a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. Meninggal dunia;

d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;

e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil

(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil

(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia

(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat

Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.

(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.

(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.

Pasal 21

Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Pembiayaan

Pasal 22

(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V

STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia

(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan

(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):

a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Pasal 25

(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.

(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

BAB VII

REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.

(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:

a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)

(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :

a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)

c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil

d. Rekomendasi Organisasi Profesi

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)

(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.

(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.

(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)

b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)

b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri

c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan

d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan

(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:

a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku

b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.

(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.

(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.

Pasal 31

(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.

(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. keabsahan ijazah;

b. registrasi perawat dari negera asal

c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil

d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.

(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.

Pasal 32

(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.

(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.

(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.

Pasal 33

(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.

(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.

(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.

Pasal 34

SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:

a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;

c. atas permintaan yang bersangkutan;

d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau

e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:

a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;

b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;

c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.

Pasal 38

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :

a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP

b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.

(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.

(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.

(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).

(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.

(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42

Hak Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;

b. meminta pendapat perawat lain;

c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar

d. menolak tindakan keperawatan; dan

Pasal 43

Kewajiban Klien

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44

Pengungkapan Rahasia Klien

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:

a. Persetujuan klien

b. Perintah hakim pada sidang pengadilan

c. Ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 45

Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :

a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;

c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;

d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi

e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;

f. Menerima imbalan jasa profesi

Pasal 46

Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :

a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP

b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;

c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;

d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;

e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa

f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.

Pasal 47

Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok

(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.

(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:

a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,

(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:

a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;

b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan

(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX

PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48

Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.

(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.

Pasal 50

(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;

(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;

(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta

Pasal 51

Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:

a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.

b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat

c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;

d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 53

Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Pemberian Peringatan Tertulis

b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.

c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat

(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:

a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan

b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun

c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.

Pasal 54

Sanksi Pidana

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 56

Perawat yang dengan sengaja:

(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);

(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f

(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 57

Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.

Pasal 59

Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal …………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal ………………

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

Ir. HATTA RAJASA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………

NOMOR ………………

Sumber:

PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan

Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070

biar gol, ikutan diskusi di millist ppni, khusus ngebahas RUU Keperawatan Indonesia dibandingkan dengan berbagai negara di dunia.
alamatnya: inna_ppni@yahoogroups.com

Dahsyatnya Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Alhamdulillah Ramadhan telah datang menjelang. Selain persiapan hati tentunya fisik juga ikut disiapkan. Memasuki ibadah puasa ini muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti; Bagaimana bagi yang mempunyai badan yang lemah. Apakah ia harus berpuasa? Bagaimana pula dengan yang mempunyai sakit maag, diabetes, jantung, dan
penyakit berat lainnya? Bagaimana dari sisi kesehatan? Kemudian apakah benar jikalau
berbuka harus dengan makanan yang manis-manis?

Ternyata berpuasa sangat dianjurkan baik untuk menjaga kesehatan dan bahkan juga
untuk terapi penyembuhan. Puasa tidak hanya dikenal dalam Islam namun juga telah diakui
dan diaplikasikan oleh orang selain Islam Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. Philippus Paracelsus mengatakan bahwa "Fasting is the greatest remedy the physician within!".Puasa juga sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam enanggulangi penyakit. Bahkan di Amerika ada pusat puasa yang diberi nama "Fasting Center International, Inc", yang berdiri sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara

Sebenarnya apa saja pengaruh puasa bagi kesehatan kita?
Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :

1. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan. Pada hari-hari
ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu
sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
Dengan puasa,oxigenisasi tak berkutat di perut tapi kepala. Kenapa Orang kenyang ngantuk? Karena oxigenisasi banyak di perut.

2. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). Saat berpuasa, tubuh di detoks (membersihkan tubuh dari racun dan kotoran).
Saat puasa seluruh cadangan makanan yang ada di tubuh dibakar. Detoksifikasi terjadi
ketika makanan tak lagi memasuki tubuh dan tubuh mengubah simpanan lemak jadi
energi. Proses ini melepaskan zat kimia dari asam lemak ke dalam sistem kemudian
dikeluarkan lewat organ pembuangan.

Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga
menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan
karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.

3. Menambah jumlah sel darah putih. Sel darah putih berfungsi untuk menangkal
serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.

4. Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh

5. Memperbaiki fungsi hormon

6. Meremajakan sel-sel tubuh. Hati, lambung dan organ vital istirahat pada saat
puasa sehingga terjadi regenerasi dari organ dalam dan sel-sel memiliki kesempatan memperbaiki diri (peremajaan sel).

7. Meningkatkan fungsi organ tubuh

8. Menyeimbangkan saraf simpatis dan parasimpatis. Saraf simpatis membuat stres
plus jantung berdebar. Di sisi lain, hormon parasimpatis memperlambat denyut jantung hingga lebih tenang dan dapat mengontrol emosi.Saraf parasimpatis juga dapat mempengaruhi pengeluaran asam
lambung.Niat dalam berpuasa menjadi penting, karena dengan niat di hati akan di
sampaikan ke otak untuk menekan asam lambung sehingga asam lambung tidak berlebihan
dan tidak menyebabkan sakit lambung.Tetapi dalam keadaan stress asam lambung akan
meningkat dan menyebabkan sakit maag.

9. Mengurangi risiko stroke. Puasa dapat memperbaiki kolestrol darah yang dapat
menyumbat pembuluh darah dalam bentuk atekosklorosis (pengapuran dan pengerasan
pembuluh darah).

Berbuka puasa dengan yang manis justru merusak kesehatan?
Dari Anas bin Malik ia berkata : "Adalah Rasulullah berbuka dengan Rutab(kurma yang lembek) sebelum shalat, jika tidak terdapat Rutab, maka beliau berbuka dengan Tamr (kurma kering),maka jika tidak ada kurma kering beliau meneguk air. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud).Rasulullah berbuka dengan kurma. Kalau tidak mendapat kurma, beliau berbuka puasa dengan air. Samakah kurma dengan 'yang manis-manis'? Tidak. Kurma, adalah karbohidrat kompleks (complex carbohydrate), Sebaliknya, gula yang terdapat dalam makanan atau minuman yang manis-manis yang biasa kita konsumsi sebagai makanan berbuka puasa, adalah karbohidrat sederhana (simple carbohydrate). Kurma, dalam kondisi asli, justru tidak terlalu manis.

Kurma segar merupakan buah yang bernutrisi sangat tinggi tapi berkalori rendah sehingga tidak
menggemukkan. Sedangkan kurma dalam kemasan-kemasan yang dijual di bulan Ramadhan
sudah berupa 'manisan kurma', bukan lagi kurma segar . Manisan kurma ini justru ditambah kandungan gula yang berlipat-lipat kadarnya agar awet dalam perjalanan ekspornya. Sangat jarang kita menemukan kurma impor yang masih asli dan belum berupa manisan. Kalaupun ada, sangat mungkin harganya menjadi sangat mahal.

Ketika berpuasa, kadar gula darah kita menurun. Kurma, sebagaimana yang dicontohkan
Rasulullah, adalah karbohidrat kompleks, bukan gula (karbohidrat sederhana). Karbohidrat
kompleks, untuk menjadi glikogen, perlu diproses sehingga makan waktu. Sebaliknya, kalau
makan yang manis-manis, kadar gula darah akan melonjak naik sehingga menjadi tidak sehat.
Kalau karbohidrat kompleks seperti kurma asli, naiknya pelan-pelan. Glycemic Index (GI)
adalah laju perubahan makanan diubah menjadi gula dalam tubuh.

Makin tinggi glikemik indeks dalam makanan, makin cepat makanan itu dirubah menjadi gula, dengan demikian tubuh makin cepat pula menghasilkan respons insulin. Makin tinggi respons insulin tubuh, maka tubuh makin menimbun lemak. Nah, kalau habis perut kosong seharian, lalu langsung dibanjiri dengan gula (makanan yang sangat-sangat tinggi indeks glikemiknya), maka respon insulin dalam tubuh langsung melonjak. Dengan demikian, tubuh akan sangat cepat merespon untuk menimbun lemak. Inilah sebabnya, banyak sekali orang di bulan puasa yang justru lemaknya bertambah di daerah-daerah penimbunan lemak. Pemakanan yang dianjurkan adalah makan yang seimbang yang terdiri dari: 50 persen karbohidrat kompleks, 40-45 persen protein dan 5-10 persen lemak.

Karbohidrat kompleks membutuhkan waktu untuk diubah tubuh menjadi energi. Dengan
demikian, makanan diproses pelan-pelan dan tenaga diperoleh sedikit demi sedikit sehingga
kita tidak cepat lapar dan energi tersedia dalam waktu lama. Sebaliknya,karbohidrat sederhana menyediakan energi sangat cepat, tapi akan cepat sekali habis sehingga kita mudah lemas.Maka, ketika makan sahur, jangan makan yang banyak mengandung gula, karena kita akan cepat lemas. Makanlah karbohidrat kompleks sehingga kita tetap berenergi sampai waktu berbuka.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang
dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak
terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan
mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh. Hal lain yang juga penting adalah jangan sampai kekurangan cairan. Dr. dr.A. Purba, Msc. "Jika kurang makanan, mekanisme tubuh akan menyediakan energi cadangan dari lemak.

Sedang kalau dehidrasi, tak ada cadangannya." Keperluan cairan kita adalah bergantung pada
berat badan. Keperluan cairan adalah 50 cc/kg berat badan/24 jam. Jika seseorang mempunyai berat badan 50 kg maka keperluan cairannya adalah 50 kg x 50 cc=2500 cc=2.5 liter air sehari.

Ok…siapkan diri..siapkan hati…sambut Ramadhan dengan gembira dan penuh kesejukan.

Salam.......

Sabtu, 22 Agustus 2009

Faedah Puasa

Pada puasa terdapat hikmah dan faedah yang banyak yang kesemuanya bermuara sekitar taqwa yang diterangkan Allah dalam firmanNya: "…agar kalian bertaqwa."di antaranya:
1. Jika jiwa manusia mampu meninggalkan yang halal karena mengharapkan ridha Allah dan takut akan siksaNya, maka ia akan lebih mampu untuk meninggalkan yang haram.
2. Jika seseorang merasakan lapar diperutnya, maka rasa lapar yang dirasakan oleh sebagian besar panca indranya akan tertolak. Namun sebaliknya jika perutnya merasakan kenyang, maka lisan, mata, tangan dan farji(kemaluan)nya akan merasakan lapar. Jadi puasa dapat mengalahkan (godaan) setan, menghancurkan syahwat dan menjaga anggota badan.
3. Jika orang yang berpuasa merasakan pedihnya rasa lapar, maka ia akan merasakan bagaimana penderitaan yang dialami oleh orang-orang faqir, sehingga akhirnya ia akan mengasihi mereka dan memberikan sesuatu yang dapat menyumbat rasa lapar mereka, karena seperti pepatah yang mengatakan bahwa apa yang didengar berbeda dengan apa yang dilihat, dan pengendara tidak akan mengetahui sejauh mana masyaqah/kesulitan yang dialami oleh pejalan kaki kecuali jika ia ikut berjalan kaki.
4. Puasa dapat mendidik kehendak/hasrat untuk menjauhi hawa nafsu dan segala kemaksiatan, karena puasa dapat mengalahkan tabiat dan menyapih nafsu dari kebiasaan-kebiasaannya, di samping puasa juga melatih hidup teratur dan disiplin dalam waktu, sehingga bisa menjadi solusi ketidakteraturan yang banyak dirasakan oleh manusia seandainya mereka mau berpikir.
5. Puasa merupakan proklamasi bagi prinsif persatuan umat Islam, karena umat Islam berpuasa dan berbuka bersama-sama dalam bulan sama.
6. Puasa merupakan kesempatan besar bagi orang-orang yang ingin berdakwah di jalan Allah. Disaat-saat seperti inilah hati orang-orang mulai terketuk untuk mendatangi masjid-masjid, bahkan di antara ada mereka yang baru sekali memasukinya, dan yang belum pernah memasukinya dalam waktu yang lama. Namun demikian mereka masih tetap memiliki kelembutan hati walaupun hanya sedikit.

Hanya orang-orang yang tidak bijak yang mengatakan bahwa bulan puasa adalah bulan untuk bermalas-malasan. Ramadhan adalah bulan 'peningkatan'. Bulan untuk menambah, tidak hanya ibadah kita kepada Tuhan secara vertikal, namun juga ibadah kita secara horizontal.
Tidak terkecuali dengan perawat. Bulan puasa bukan berarti bulan yang tidak produktif, namun malah harus ditambah produktivitasnya. Apakah itu kualitas asuhan keperawatan yang diberikan atau keikhlasannya dalam merawat pasien.
Perawat harus yakin, bahwa di bulan puasa ini semua ibadah kita, pahalanya dilipatgandakan. Maka, jika anda merawat pasien dengan penuh ketulusan dibulan ini, maka yakinlah pahala anda akan dilipatgandakan.

Oleh karena ini marilah kita pergunakan kesempatan ini untuk memberikan asuhan keperawatan yg terbaik,nasehat-nasehat lembut kepada pasien kita, pelajaran-pelajaran yang sesuai dan untaian kata yang bermanfaat disertai suasana saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan.

Kami segenap Pengurus PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Jaringan Keperawatan Indonesia mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1430 H. Semoga puasa tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita.

Untuk menyempurnakan ibadah kita, ada baiknya anda mendownload jadwal Imsakiyah Ramadhan 1430 H untuk seluruh kota di Indonesia.
Jadwal ini berlaku dari tahun 1317 sampai tahun 9665 H atau tahun1900  sampai tahun 9999 M. Jadwal ini mencakup seluruh kota di Indonesia. Ganti saja nama kota  yang diinginkan di kotak yang bergaris hitam digambar berikut (sebelah kolom MARKAS).

Mari kita sampaikan kpd saudara2 kita …Ramadhan, Pasien tetap "number one"

Download Jadwal Imsyakiyah Disini!
http://www.4shared.com/file/126586466/1f8da9d5/JadwalIMSAKIYAHRAMADHAN1430H.html

Rabu, 12 Agustus 2009

ANGKA KREDIT BAGI PERAWAT AHLI / TERAMPIL

Pegawai Negeri :
setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yg ditentukan diangkat oelh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Jabatan Fungsional :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dlm suatu satuan organisasi yg dalam pelaksanaannya tugas didasarkan pd keahlian dan/atau ketrampilan tertentu bersifat mandiri.

Pejabat Fungsional Perawat :
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang utnuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada sarana kesehatan.

Tugas Pokok Perawat adalah memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian keperawatan.

Kewajiban Pemangku Jabatan Fungsional
1. melaksanakan tugas pokok jabatan fungsional masing2.
2. mengumpulkan dan menghitung Angka Kredit hasil prestasi kerjanya sendiri dari kegiatan pelayanan, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat, penunjang pelayanan.
3. membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit apabila menurut perhitungan semntara telah memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan Jabatan / Pangkat Lebih Tinggi.

Berikut Ini adalah contoh Penyusunan / Pembuatan Angka kredit Perawat.
Semoga Bermanfaat bagi teman rekan sejawat perawat khususnya yang PNS.

Salam ......



PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang



Download Angka Kredit Perawat Di Alamat Dibawah Ini !
http://www.ziddu.com/download/6563736/angkakreditbagiperawatahliterampil.zip.html

Sabtu, 08 Agustus 2009

Perawat ‘Jempolan’ Harus ‘CARE’

Jika anda berjalan-jalan ke rumah sakit atau kebetulan keluarga anda ada yang dirawat disana, coba anda perhatikan di sekeliling anda! Petugas kesehatan yang paling banyak atau sering anda temukan siapa?
Benar…Jawaban anda yaitu perawat. Memang profesi ini yang paling banyak kita temukan di setiap sudut rumah sakit, yang selama 24 jam selalu ada disamping pasien. Namun, beberapa stigma negatif yang sering kita dengar tentang perawat adalah judes, pemarah, cerewet, dll.
Jika kita mencoba merenung, tentunya yang mereka lakukan ini ada alasannya, walaupun ada juga yang tidak beralasan. Alangkah indahnya jika kita temukan perawat yang ramah, murah senyum, dan peduli terhadap pasien.
Perawat identik dengan istilah 'Care', yang diartikan peduli atau merawat. Jika perawat benar-benar 'Care', pastilah dia akan menjadi perawat 'Jempolan'.
Untuk menjadi 'Jempolan', seorang perawat harus 'Care', peduli dan merawat. Tapi yang saya maksud 'Care' disini adalah sebuah singkatan:
C-nya adalah Commitment.
Perawat yang punya komitmen adalah mereka yang selalu berpusat pada prinsip. Tidak pada uang, tidak pada lingkungan, dan tidak pada orang lain. Perawat yang punya komitmen artinya dia tidak boleh membawa masalah pribadinya kepada pasien, dia harus komitmen dengan tugas dan fungsinya.
A-nya adalah Achievement. 
Perawat harus punya prestasi 'Achievement'. Prestasi itu di bagi menjadi 2, yaitu visible achievement 'prestasi yang tampak' dan invisible achievement 'prestasi yang tidak tampak'. Prestasi yang tampak contohnya dia memenangkan lomba misalnya riset keperawatan, d.l.s, sedangkan prestasi yang tidak tampak misalnya dia mampu mengendalikan egonya ketika berhadapan dengan pasien ketika dia ada masalah. Jangan hanya perawat mengutamakan prestasi yang tampak saja, namun juga harus mempertimbangkan prestasi yang tidak tampak.
R-nya adalah Responsibility.
Ini merupakan hal yang sering didengar dalam keperawatan, yaitu tanggung jawab dan tanggung gugat. Perawat harus bertanggungjawab 'Responsibility'. Responsibility diambil dari dua akar kata yaitu respon dan ability, artinya adalah kemampuan untuk merespon. Perawat bisa berbeda-beda dalam merespon sesuatu. Yang meresponnya positif disebut dengan istilah proaktif, sedangkan yang kemampuan meresponnya negatif, kita sebut dengan istilah reaktif. So, perawat harus proaktif sebagai bentuk tanggungjawab terhadap profesinya.
E-nya adalah Enthusiastic.
Perawat harus punya antusiasme dalam menghadapi segala sesuatu, punya semangat, dan vitalitas. Salah satu bentuk antusiasme itu adalah always keep smile! Apapun yang terjadi harus selalu senyum. Senyum yang ideal, yaitu apa yang disebut dengan istilah 'Senyum 2 5 2', senyum dengan bibir kanan 2 cm, bibir kiri 2 cm, dan tahan selama 5 detik. Seperti ini… 
Hmm… semoga ada perawat yang baca tulisan ini ya…

Ayo perawat…kita harus CARE! Commitment, Achevement, Responsibility, dan Enthusiastic!

Bravo Perawat Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2009

CPR Chest Compression Depth Guidelines in Children May Need Revision

The chest compression depth recommended in cardiopulmonary resuscitation (CPR) guidelines for pediatric patients do not appear to be optimal and may be excessive, according to studies in the July issue of Pediatrics.
The studies used computed tomography reconstruction to estimate chest compression depths that would be optimal for infants and children up to 8 years old during cardiopulmonary resuscitation. Current guidelines in that age group call for compressions of one third to one half the external anterior-posterior chest depth.
Dr. Matthew Braga at Dartmouth-Hitchcock Medical Center in Lebanon, New Hampshire, and co-authors blame low rates of survival among children who experience cardiac arrest on unproven targets for pediatric chest compressions that are based on extrapolation from adults and animal models.
To provide direct experimental data, Dr. Braga's team examined pediatric chest CT scans previously performed to measure individual chest depths in 14 age groups between birth and 8 years.
Results show that "the current recommendations of one third to one half external anterior-posterior chest depth are not ideal and may not be attainable or safe for all children."
For example, a one-half chest compression in 3- to 12-month-olds would theoretically result in 25% having no residual internal depth, causing harm to structures being compressed. The authors estimate that the same would be true for 21% of 1- to 3-year-olds, and 8% of 3- to 8-year-olds.
According to Dr. Braga and associates, "Use of a constant chest compression depth target of 38 mm would be expected to be adequate for > 98% of 1 to 8-year-old children, with > 10 mm of residual chest depth."
Dr. Matthew Huei-Ming Ma and associates at National Taiwan University Hospital, Taipei, take a similar tack, using chest CT scans of 36 infants and 38 children ages 1 to 8.
They observed that accurate depths of chest compression at the lower half of the sternum and the internipple line revealed no significant difference. Therefore, they maintain, "because guidelines should be modified and simplified for ease of use by either the layperson or health care provider, it is not necessary to provide two choices in the pediatric resuscitation guidelines in the future."
Dr. Ma's team also observed that compression depths according to current guidelines were similar to or even higher than recommended compression depths for adults.
"More scientific debate is needed on this issue for further revision of pediatric CPR guidelines," they conclude.
Pediatrics 2009;124:e69-e74.Source : http://www.medscape.com/viewarticle/705045?sssdmh=dm1.492967&src=nldne

Rabu, 05 Agustus 2009

YANG TERSISA DARI PERINGATAN HUT PPNI KE 35

Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk mencapai peningkatan derajat hidup sehat bagi setiap penduduk adalah merupakan hakekat pembangunan kesehatan yang termuat di dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dengan tujuan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Agar tujuan tersebut dapat tercapai secara optimal, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh anggota masyarakat bersama petugas kesehatan termasuk diantaranya adalah perawat.
Perawat merupakan profesi yang mulia, yang merupakan profesi dan pekerjaan yang membutuhkan antara kesabaran, ketelatenan, dan rasa empaty yang tinggi. Tidak mudah dan tidak semua orang bisa mempunyai kesabaran dalam menghadapi dan memberikan asuhan kepada orang yang menderita suatu penyakit. Salah satu peran aktif dari perawat dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan adalah dengan dibentuknya suatu organisasi profesi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) sebagai wadah bagi profesi perawat yang diharapkan bisa mengakomodir perawat dan juga masyarakat akan pelayanan kesehatan terutama di bidang keperawatan.
Dan pada tanggal 17 Maret 2009 kemaren kita peringati sebagi Hari jadi PPNI yang genap ke-35 Untuk itu PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang menyelenggarakan ulang tahun ke 35 ini dengan berbagai kegiatan- kegiatan, diantaranya adalah aksi simpatik, kegiatan bhakti social, pengukuhan Brigade Siaga Bencana (BSB) PPNI, acara renungan dan acara kegiatan Sarasehan / Curah Pendapat dengan Pemerintah Kota Semarang.
Dikatakan Ketua PPNI Komisariat Dinkes Kota Semarang Bpk. H.Harmoko,S.Kep.Ns., bahwa dengan melalui kegiatan tersebut diharapkan nantinya perawat di Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang ini dapat berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan kesehatan di Indonesia sedangkan tujuan yang lain adalah : Mempererat tali persatuan dan persaudaraan sesama anggota profesi, Meningkatkan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan sesama anggota profesi, dan juga Memberikan kegiatan yang bisa langsung menyentuh lapisan masyarakat lewat kegiatan aksi simpatik dan bhakti sosial.
Tema peringatan HUT PPNI ke 35 tahun ini adalah " Dengan Profesionalisme yang Tinggi Kita Tingkatkan pelayanan Keperawatan kepada Masyarakat sehingga perawat tumbuh menjadi profesi yang mulia dan mengayomi masyarakat dalam hal Kesehatan ".
Peserta kegiatan peringatan HUT PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah seluruh anggota PPNI Komisariat sejumlah 162 orang. Rangkaian kegiatan HUT PPNI adalah
a. Pertemuan Rutin PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang
Hari / tanggal : Senin / 16 Maret 2009
Pukul : 11.00 – 13.00 WIB
Tempat : aula DKK Semarang lantai 3
b. Bhakti Sosial Donor Darah
Hari / tanggal : Selasa / 17 Maret 2009
Pukul : 09.00 – 11.00 WIB
Tempat : halaman / teras DKK Semarang
c. Aksi Simpatik Pemberian bunga kepada pengendara lalu lintas
Hari / tanggal : Selasa / 17 Maret 2009
Pukul : 09.00 – 11.00 WIB
Tempat : Di Jalan Raya Pandanaran (Depan DKK Semarang)
d. Sarasehan / Curah Pendapat dengan Pemerintah Kota Semarang
Hari / tanggal : Rabu, 18 Maret 2009
Pukul : 16.00 WIB
Tempat : Rumah Dinas Walikota Semarang
e. Aksi Massal Pemberantasan Sarang Nyamuk
Hari / tanggal : Senin – Jumat / 16 – 20 Maret 2009
Pukul : 08.00 – 12.00 WIB
Tempat : Area kerja Puskesmas sekota Semarang
f. Pengukuhan Brigade Siaga Bencana PPNI Kom. Dinkes Kota Semarang
Hari / tanggal : Sabtu / 21 Maret 2009
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Aula DKK Semarang

Senin, 03 Agustus 2009

PERAWAT MENGGUGAT !! ed: 3

Ketiga, Lemahnya perlindungan Hukum dan persamaan pengakuan profesi dimata Public. UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan menegaskan bahwa ada pengakuan profesi keperawatan, ada suatu perbedaan kewenangan profesi antara dokter dan perawat. Hal ini seyogyanya menjadi acuan dalam penguatan Legal aspek profesi perawat dimata public, namun rasanya UU dan keputusan menteri kesehatan tersebut belum lah cukup menjawab semua tantangan global yang saat ini mengancam sendi kehidupan segenap anak bangsa, perawat memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap bangsa ini,tokoh keperawatan Dunia Florenz nightangle dan siti rufaidah telah merubah dunia dengan konsep kasih sayangnya secara holistic ditengah-tengah kecamuk perang dunia ke II waktu itu. Lemahnya perlindungan Hukum terhadap perawat Indonesia sangat jelas terlihat ketika para tenaga peawat yang sedang mengalami gugatan Hukum tak terbela, misalnya perawat AGD Dinkes DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan dini hari ( 1-6-08 ) di tabrak oleh oknum artis ibukota dan hingga kini kasusnya gantung di Pengadilan tinggi negeri jaksel tanpa ada advokasi dari pemerintah, itu adalah contoh kecil yang terjadi.dan barangkali masih banyak kasus baik di dalam maupun diluar negri yang tak terungkap akibat sikap banci pemerintah.

Perubahan dari internal perawat juga harus dimulai dari sekarang, tidak boleh lagi ada perawat yang hanya bangga menjadi jongos para dokter di rumah sakit, tegakkan kepala kalian jangan menunduk didepan para dokter, sesungguhnya kita sejajar sebagai partner sejoli yang sama-sama kuat dimata hukum terlebih dimata TUHAN, paradigma kesejajaran profesi haruslah kita hujamkan dalam kerangka berfikir kita.biarkan para dokter mengambil stetoskopnya sendiri, biarkan para dokter menguasap keringat keningnya sendiri karena semua itu bukan tugas kita. Tegakan diagnosis keperawatan dengan bangga. Wahai para mahasiswa keperawatan kalian adalah agen of change akan kelangsungan perubahan ini, tolak semua perintah senior anda jika memang terindikasi melenceng dari konsep-konsep keperawatan dan segera katakan keilmuan dengan sebenarnya tanpa basa-basi. Dalam transisi pergerakan keperawatan gejolak social tidak bias dihindari, oleh karenanya para pejuang keperawatan tidak boleh hanya bisa mengutuk keadaan, tetapi harus aktif membuat rekayasa social ( social engineering ) menuju masyarakat yang kita cita-citakan.

Inilah sekelumit deretan contoh kasus kecil yang semestinya menjadi catatan dan renungan kita semua, perawat Indonesia pada akhirnya akan kembali turun kejalan-jalan untuk mengosongkan Rumah sakit-rumah sakit, poliklinik,tambang-tambang, pengeboran minyak dsb ketika semakin hari nasib mereka tidak jelas di ombang-ambingkan oleh Negara,dengan kekuatan lebih dari 500.000 tenaga perawat dan 200.000 mahasiswa perawat se-indonesia memiliki power yang dapat mengguncang penjuru negeri Bahkan AKSI MOGOK nasional adalah hal yang tak dapat dihindari lagi, jika perlu boikot pajak Negara dari total tenaga perawat yang sudah wajib pajak, karena MENKES dan DPR sebagian gaji dan dana pensiun Perawatlah yang mensubsidi. oleh karenanya perawat Indonesia MENGGUGAT DPR dan PEMERINTAH beberapa hal :

1. Segera syahkan RUU Keperawatan sebagai payung Hukum perawat, UU Keperawatan sudah final HARGA MATI !!
2. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing bagi perawat
3. Naikkan Upah dan Berlakukan Upah Layak Nasional bagi perawat
4. Hentikan dikotomi antara perawat dengan dokter, persetaraan profesi.
5. Lindungi tenaga profesi keperawatan dari segala macam bentuk intervensi asing yg datang ke Indonesia .

Untuk melakukan Lima program di atas, tidak ada cara lain, Perawat Indonesia dan Rakyat Indonesia harus menyatukan diri, untuk bersama-sama bergerak merebut kedaulatan yang telah terkoyak dari tangan Kekuatan Politik Elit yang pengecut tidak berani membela kepentingan perawat.kini sudah waktunya kita bangun kekuatan baru yakni kekuatan perawat, kita bangkit membela profesi kita, ayo saudaraku kita singkirkan batu-batu besar yang menghalangi Hak asasi kebebasan kita kebebasan dalam menyuarakan gerakan SYAHKAN UU KEPERAWATAN.kita tidak perlu lagi minder karena kita sedang melakukan GUGATAN terhadap penguasa yang tidak pro PERAWAT!!! One world, One voice, Solidarity…. dan persiapkan diri anda dalam Aksi Mogok Nasional

Jakarta , 17 Juni 2009

Salam Perjuangan
Oleh :
M A R Y A N T O
PPNI Jakut- Komisariat AGD Dinkes DKI Jakarta
Email: ghovhal_riziq@yahoo.co.id
PH.( 021) .998 98 322 – 0852 1637 1644

PERAWAT MENGGUGAT !!! ed: 2

Kini bangsa Indonesia diantara derasnya Reformasi, profesi perawat masih harus segera membeli seperangkat "alat material" untuk membenahi tatanan kehidupan baru dengan suara yang satu semangat solidaritas.profesi kita sedang diuji dari jaman kejaman terus saja menimpa profesi kita, kini puncak akumulasi permasalahan telah tiba mari kita rubah, tengoklah beberapa fakta yang terjadi dulu hingga kini :

Pertama, Perawat masih dijadikan warga kelas dua dinegeri sendiri dengan bukti masih banyaknya tenaga perawat yang menjalani tenaga Honorer atau tenaga kontrak (PKWT).cobalah anda Check sendiri fakta ini di rumah-rumah sakit,poliklinik,tambang-tambang,pengeboran minyak,puskesmas dan sarana-sarana Agency penyedia jasa tenaga kerja ( outsourching ) yang nota bene penyalur perawat di berbagai kota besar di Indonesia.masih saja menjalani praktek – praktek tak senonoh berbentuk perbudakan moden ( modern slavery ) ini jelas melanggar konstitusi kita, amanat UU No.13 tahun 2003 dan KepMenakerTrans No.100 tahun 2004 melarang untuk melakukan tindakan kontrak/honor atau bahkan PHL ( Pekerja Harian Lepas ). Tenaga kontrak sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi buruh yang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan itu pun hanya berlaku 2 tahun plus satu tahun.sedangkan tenaga harian lepas untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.Praktek-praktek ini masih banyak menimpa para perawat Indonesia karena lemahnya posisi tawar (bargaining position ) perlu diketahui bahwa perawat HARAM hukumnya untuk dikontrak terlebih menggunakan pihak ketiga, perawat secara tupoksi mengerjakan pekerjaan tetap dengan frekwensi terus-menerus dan bukan mengerjakan barang yang sedang diuji cobakan.perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disyahkan oleh pemerintah. (AD/ART PPNI/INNA Munas VII manado) ia adalah tenaga professional dibidang perawatan kesehatan.ia bertanggung jawab atas perawatan, perlindungan dan pemulihan, ia berperan dalam pemeliharaan pasien gawat darurat yang mengancam nyawa, dan ia terlibat dalam riset medis dan perawatan.sementara keperawatan adalah bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan.ini adalah bentuk bantuan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental dan bantuan atas ketidakmampuan melakukan kegiatan sehari-hari.

Kedua, Harga diri perawat kian hari kian diinjak-injak tanpa pengakuan sama sekali, perawat bekerja secara terus-menerus 24 Jam dengan 2-3 Shift dengan segala resiko yang mengancam, norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja ( UU 13/2003 pasal 85/86 )tidak dijalankan oleh pemerintah melalui instansi-instansi yang mempekerjakan perawat hal ini diperparah lagi dengan system jaminan social yang tidak pernah merata, antara resiko dan pendapatan tidak berimbang, penghasilan/financial perawat dari dahulu hingga kini tak banyak mengalami suatu perubahan yang signifikan.ini artinya professi perawat Indonesia lagi-lagi termarginalkan.jika kita ingat kembali memori lama kita tentang peristiwa bencana alam / korban masal yang silih berganti menimpa bangsa kita justru tenaga Perawatlah yang dijadikan ujung tombak dalam garda medis bencana alam, berapa juta kasus yang sudah perawat tangani hinggi kini tak pernah dilihat oleh pemerintah namun mereka rasakan, mereka merasakan ketika keluarga mereka sedang dirawat, mereka rasakan ketika suatu beban pekerjaan mereka dapat terselesaikan oleh perawat sehingga tak jarang karir dan jabatan mereka meroket karena jasa perawat.Berapa banyak pula kasus-kasus yang diangkat dipermukaan menyangkut kesejahteraan perawat di Rumah-rumah sakit, di Jakarta sudah terjadi Di RSU UKI, RS HAJI, RS Mata, AGD 118, RS DUREN SAWIT dan masih banyak lagi ibarat fenomena gunung es, yang menyoalkan masalah kesejahteraan, kejadian ini akan terus berlanjut sampai kapanpun sebelum nasib perawat dan keluarganya diperhatikan dan dibuatkan suatu aturan secara definitive untuk kesejahteraan para perawat.suatu perbandingan perawat Indonesia dengan perawat Kuwait yang mendapat gaji berkisar antara Rp.10 juta s/d 14 juta perbulan, sedangkan rekan sejawat yang bekerja di Indonesia maksimum hanya Rp.800.000 s/d 1,5 jt perbulan ( data ketua PPNI yang bekerja dikuwait ),sekarang marilah kita tengok perbandingan gaji DPR disenayan, mereka sudah seringkali meneriakkan persetaraan gaji / study dengan DPR di jepang dan korea padahal gaji mereka sudah melebihi dari kebutuhan hidup, mengapa kita para perawat Indonesia tidak menerikkan hal yang serupa?? Mungkin ini salah satu penyebab mengapa profesi lain memandang sebelah mata profesi perawat, selayaknya sesama tenaga kesehatan dengan standart pendidikan yang setara harus bersanding berdiri sejajar dengan profesi lain,kalau mereka bias kenapa perawat tidak? ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut harus ada upaya kuat dan sama-sama kita perjuangkan dengan beberapa cara diantaranya dengan menggulirkan Upah Minimum sector Provinsi ( UMSP ) dibidang keperawatan, UU Ketenangakerjaan nomor 13 tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Justru pemerintah telah melanggar ketentuan ini. Melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tahun 2005 PER-17/MEN/VIII/2005, komponen KHL hampir tidak pernah diterapkan di keperawatan,bahkan masih banyak perawat dengan gaji dibawah rata-rata UMP/R/S Akhirnya Kepmen 17/2005 menjadikan UPAH LAYAK bagi perawat, hanyalah omong kosong belaka. Perawat Indonesia harus mendapatkan kesejahteraan yang sama Seperti halnya upah PNS, TNI dan Polri, Upah Layak ini berlaku secara nasional. Pengabdian perawat sama dengan mereka bahkan lebih berat dari mereka.Upah Layak perawat selain memenuhi kebutuhan sandang dan pangan, Apakah tuntutan ini berlebihan? TIDAK!!. Kemudian segera bentuk unit-unit organisasi yang efektif untuk melakukan perlawanan yang serius.selain dari pada itu standart kompetensi melalui pengesahan UU praktik keperawatan.kemudian dibuka pintu eksodus selebar-lebarnya keluar negeri bagi perawat, dengan eksodus maka profesi perawat akan dipandang unggul dan dibutuhkan Negara , sebagaimana yang telah terjadi di Philipine dimana seorang dokter spesialis, pengacara, arsitek, profesi lainya berbondong-bondong kuliah keperawatan karena profesi ini pandang unggul dan terhormat (data PPNI) maka dari itu ayo bangkit dan lawan ketidak adilan ini.

PERAWAT MENGGUGAT !!! ed: 1

Dari:
Muchamad Supriyadi
Kepada:
Anggota PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia)

Pesan:
* disampaikan saat Orasi politik di depan DEPKES 17 Juni 2009

Indonesia kebablasan telah mendahului negara-negara lain membuka pasar bebas dalam segala persoalan, sedangkan negara-negara yang mengusulkan saja tidak sebenar-benarnya melakukan. salah satunya ditandai dengan kesepakatan penandatanganan Mutual Recognition Agreement ( MRA ) di 10 negara ASEAN salah satu bidang kesepakatanya adalah bidang Keperawatan.. Semenjak Orde Baru Berkuasa, Indonesia kembali mundur ke tahun-tahun pra kemerdekaan, dimana seluruh kekayaan alam dan sumber daya manusianya di eksploitasi, di jarah demi kepentingan akumulasi Asing, terutama Modal Internasional. Dengan memanfaatkan watak pengecut dari seluruh kekuatan Politik Elit Indonesia, Modal Internasional berhasil memasukan agenda-agenda jahat mereka, yang semenjak jaman kolonial tidak berubah secara prinsip, hanya metodenya saja yang berubah.

Agenda jahat mereka yang pertama adalah mengusai kekayaan alam kita dan industri vital serta pelayanan-pelayanan strategis yang mengutungkan bagi mereka, antara lain pertambangan, kehutanan, kelautan, perbankan, telekomunikasi, farmasi, transportasi medis, Rumah sakit (Bidang Kesehatan ) dan kini Tenaga Perawat., Nasib Keperawatan dan tenaga handal PERAWAT Indonesia kini akan terancam sebagaimana hutan-hutan kita yang dibabat hingga gundul tak tersisa oleh para cukong, sebagaimana tambang-tambang kita yang dikeruk oleh bangsa asing hingga menjadi jurang. Perawat Indonesia akan dipaksa kehilangan pekerjaan dan segera digusur oleh tenaga asing, kebijakan pemerintah yang telah buru-buru membuka keran globalisasi masuk ke Indonesia namun pemerintah tidak pernah mempersiapkan Sumber Dayanya dengan baik, hal ini akan memicu keresahan dikalangan profesi perawat. Mengapa? Karena perawat hingga kini belum mendapatkan suatu perlindungan Hukum yang kuat dalam segala aspek tindakannya, perawat hingga kini masih dipandang sebagai profesi yang termaginalkan dengan berbagai perspektif warisan "ala kolonial".selain alasan tersebut perawat Indonesia hingga kini masih eksis dan konsent dalam mempertahankan rasa nasionalismenya dalam wujud Bhaktinya kepada Pertiwi dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini telah terjadi sebelum Negara ini merdeka dan hingga kini kemerdekaan Perawat terenggut kembali..!!

Perawat Indonesia pada dasarnya telah dijebak pada satu titik nafsu syahwat "Liberalisasi Kapitalistik" yang digiring dalam ranah perdagangan tenaga kerja murahan dan tidak dianggap bukan sebagai tenaga profesi. perawat akan dibiarkan menjadi sasaran Empuk tenaga-tenaga asing, sedangkan tenaga perawat dalam negeri akan terpinggirkan, pengakuan rendah dan gaji tidak memadai, akibatnya ancaman pengangguran terpelajar sudah didepan mata. ( Release Prof.Achir yani S.Hamid 8 Juni 2009 )

Memang hal ini sebenarnya menjadi agenda lama para pelaku bisnis, Dalam sejarah Perkembangan masyarakat kapitalisme telah melahirkan penjajahan, Kenapa? Karena dia membutuhkan pasar hasil usahanya, perizinan dan tenaga kerja murah dalam usahanya. tenaga murah dalam artian sesungguhnya adalah ditindas dan dihisap sampai tidak berdaya sama sekali. Tapi dalam pandangan kaum kapitalis penjajahan adalah bentuk perkembangan dan gerak maju dari kapitalisme. Sekarang mereka menyebut itu dengan globalisasi atau neoliberalisme atau pasar bebas atau yang sesungguhnya adalah perkembangan dari bentuk penjajahan bentuk baru dan mulai Sekarang kita tidak perlu repot mengartikan neoliberalisme / pasar bebas / globalisasi cukup kita menyebut mereka kaum penjajah yang mencari keuntungan pribadi dan golongan diatas kaum yang lemah.Oleh karena itu penjajahan diatas muka bumi harus segera dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan..perawat menjadi objek politik dan objek penjajahan profesi.

Dan anehnya DPR dan pemerintah seolah menutup mata, menulikan telinganya tentang hal ini, atau karena DPR yang sebentar lagi berakhir masa bhaktinya 2004-2009 memang berpura-pura melakukan pembiaran dan cenderung menjadikan menjadikan issue tenaga kerja khususnya perawat menjadi barang dagangan politik untuk memperpanjang jabatan mereka 2009-2014 ?? Kemudian pemerintah melalui kepanjangan tangan menteri kesehatan yang bercokol di departemen kesehatan pun melakukan hal yang sama, Menkes tidak serius memberikan Pressure positif kepada DPR sehingga percepataan pengesahan RUU keperawatan dapat rampung sebelum mereka reses.kini kedua-duanya ( DPR dan pemerintah ) sama saja setali tiga uang membiarkan rakyat Indonesia terjajah oleh arus globalisasi yang sengaja mereka ciptakan demi ambisi kekuasaan dan popularitas. Apa buktinya? Aksi tgl 8 juni 2009 di DPR beberapa waktu lalu tak mendapat sambutan hangat dari para wakil rakyat yang kini berubah menjadi representasi partai politik.sungguh naïf..!!

Minggu, 02 Agustus 2009

Nursepreneur, Jalan Tepat Atasi Masalah Kesejahteraan Perawat


nursehatyoung_entrepreneurAda satu cerita yang sangat menarik (terlepas dari benar tidaknya cerita ini, paling tidak kita bisa ambil sebuah pelajaran) tentang seorang perawat.

Perawat itu seorang wanita. Dia memiliki dua orang anak, yang paling besar kelas 1 SMP dan yang kecil kelas 5 SD. Sebagaimana tugas seorang perawat, maka dia harus berangkat ke rumah sakit, kadang pagi-pagi sekali dan tidak jarang pula berangkat malam hari. Nah…Satu kali dia memberikan asuhan keperawatan kepada pasien dengan gangguan keseimbangan nutrisi, dan karena dia adalah perawat yang terampil, maka asuhan yang diberikannya sangat memuaskan klien.

Tapi satu hal yang membuat miris, ternyata di rumahnya kedua orang anaknya mengalami kekurangan gizi. Mereka (dalam masa tumbuh kembang) tidak bisa mendapatkan gizi sesuai dengan usia mereka. Kenapa koq bisa terjadi seperti itu? Apakah ibunya tidak tahu tentang bagaimana memberikan gizi yang baik untuk anak dalam masa tumbuh kembang? (tidak! Bahkan askep gizinya sempat membuat pasien puas). Selidik punya selidik, ternyata gajinya sebagai perawat di rumah sakit tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhannya termasuk memberikan gizi yang baik kepada anaknya.

Apa yang bisa kita ambil dari cerita ini?

Ada beberapa hal yang bisa digaris bawahi dari cerita ini, diantaranya adalah apa benar gaji perawat itu kecil? Kalau memang benar, mengapa perawat mau digaji kecil, padahal tugasnya banyak dan berat? Ini sebagai bahan evaluasi bagi kita, bagi organisasi profesi, dan tentunya bagi pemerintah. Sudahkah mereka memperhatikan kesejahteraan perawat? Maka RUU Keperawatan jawabannya!

Hal lain yang bisa kita ambil dari cerita ini adalah sudahkah perawat memperhatikan kesejahteraan dirinya? Jika memang tahu gajinya kecil, mengapa tidak berusaha untuk mencari tambahan pendapatan yang lain?

Untuk menjawab ini sebenarnya cukup sederhana. Perawat itu kan perannya tidak hanya satu (care giver ‘pemberi pelayanan’ ) saja, mengapa peran-peran lain tidak dimanfaatkan. Perawat bisa menjadi peneliti, pendidik, penulis, dan bahkan menjadi marketer ataupun pengusaha.

Nah…Sekarang kita akan fokus pada bagaimana perawat bisa menjadi Nursepreneur (perawat pengusaha).

Sebuah ungkapan yang pernah disampaikan oleh salah seorang guru entrepreneur Indonesia, Valentino Dinsi, yang digambarkan dalam bukunya, yaitu “Jangan Mau Seumur Hidup Jadi Orang Gajian!” yang jika dianalogikan menjadi “Jangan Mau Seumur Hidup Jadi Perawat Gajian!”. Artinya apa? Sudah saatnya perawat menghilangkan mental-mental pegawai dalam dirinya, karena hal ini selain membuatnya tidak terlalu ’semangat’ memberikan layanan yang terbaik (service excellent), “kerja baik atau nggak, toh saya tetap terima gaji tiap bulan!”, juga membuat kesejahteraannya terganggu (tidak semua, namun kebanyakan demikian).

Maka solusinya, ya jadi Nursepreneur (perawat pengusaha). Caranya bagaimana? Banyak sekali resources yang bisa kita gunakan terutama di internet untuk belajar menjadi perawat pengusaha. Anda bisa belajar bersama LeaRae Keyes, RN di http://www.nurse-entrepreneur-network.com, dan di http://www.keperawatan.net.

Simak http://www.keperawatan.net, dan kita akan berbagi tentang bagaimana memulai menjadi Nursepreneur (perawat pengusaha).

BRAVO PERAWAT INDONESIA!

PPNI DINKES KOTA SEMARANG

Video Book: Disseminated Intravascular Coagulation

Disseminated Intravascular Coagulation (DIC) adalah sebuah keadaan yang dikenal juga dengan nama Consumption Coagulopathy, yaitu sebuah gangguan serius dimana protein yang mengontrol pembekuan darah menjadi aktif secara tidak normal.

Video dibawah ini akan membantu perawat untuk memahami DIC sehingga akan memudahkan dalam dalam memberikan Asuhan Keperawatan.

Video ini diambil dari 101 Nursing Tips yang disampaikan oleh David W. Woodruff, MSN, RN, CNS, CEN.

Selamat menyimak!

PPNI Komisariat Dinkes Kota Semarang



Download Kamus Keperawatan Terlengkap Gratis!

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dunia keperawatan identik dengan istilah-istilah asing. Mau tidak mau setiap perawat ataupun mahasiswa keperawatan harus terpapar dan memahami istilah tersebut.

Namun anda tidak perlu khawatir. Sebuah kamus keperawatan (Nursing Dictionary) yang kami anggap cukup lengkap bisa anda download gratis. Klik link dibawah ini atau anda bisa mendownloadnya di page Download Area.

Semoga bermanfaat!

PPNI Komisariat Dinkes Kota Semarang

Download Kamus Keperawatan

PPNI DINKES KOTA SEMARANG's Fan Box