Bravo Perawat Indonesia

Bravo Perawat Indonesia
Selamat datang di Situs PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang..... Alamat Sekretariat : Jl. Pandanaran No. 79 Semarang Jawa Tengah Indonesia Telp. : (024) 70859847 Fax. : (024) - Email : ppni.dinkeskotasemarang@gmail.com Blog : ppnidinkeskotasemarang.blogspot.com
diperbaiki oleh "diafizirangel" (bukan diHacking, nanti akan saya kembalikan blognya) STOP memakai TOPENG !!! pulanglah ke Nurani, JUJUR, antiKKN

Mengenai Saya

Foto saya
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat, yang tercermin dalam rencana strategik PPNI yang meliputi : 1. Terwujudnya Undang-Undang Praktik Keperawatan serta berfungsinya Konsil Keperawatan Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan profesi keperawatan. 2. Bersatunya perawat yang komit dengan kepemimpinan yang kuat untuk membawa perubahan terhadap pendidikan dan pelayanan keperawatan 3. Terbentuknya Sistem Penghargaan dan Jejaring Karir Professional bagi perawat yang didukung oleh Sistem Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan yang kuat. 4. Terwujudnya Pusat Sistem Informasi Keperawatan Di Indonesia Khususnya Di Semarang. 5. Meningkatnya kinerja organisasi profesi keperawatan dengan Pengurus Komisariat yang kuat. 6. Meningkatnya citra perawat profesional.

Jumat, 27 November 2009

SELAMAT IDHUL ADHA

PIMPINAN BESERTA PENGURUS
PPNI KOMISARIAT DINKES KOTA SEMARANG

Mengucapkan :
SELAMAT IDHUL ADHA
10 DZULHIJJAH 1430 H

Semoga kita bisa mengambil kesempatan MENDEKATKAN diri kepada Allah dengan beribadah PUASA 'ARAFAH dan SHOLAT IDUL ADHA dan BERQURBAN...dan semoga menjadi AMALAN yang MENYELAMATKAN dari SIKSA NERAKA dan MEMASUKKAN KE SURGA.
Amien.....

Ketua
PPNI DINKES KOTA SEMARANG

H. HARMOKO,S.Kep.Ns.

Senin, 16 November 2009

SAMPAIKAN ASPIRASI PERAWAT LANGSUNG KE DPR RI (KOMISI IX)

Mari Dukung Pengesahan Rancangan Undang-Undang Keperawatan

Terima kasih pada bapak Khairin Fikri atas informasinya mengenai situs DPR RI. Setelah situs ini dikunjungi, ternyata dapat memberikan aspirasi kita bagi rekan-rekan perawat se-Indonesia, mari saluran aspirasi kita agar RUU Keperawatan segera di sahkan. mohon berikan aspirasi anda di

http://www.dpr.go.id/id/bantuan/aspirasi

mohon ketik harapan kita agar RUU Keperawatan segera di sahkan oleh komisi IX DPR RI. (Pilih komisi IX untuk tujuan pesan yang akan disampaikan). karena di komisi IX lah RUUK macet.

Terima kasih dan tetap semangat

Ketua PPNI Dinkes Kota Semarang

Harmoko

Prosedur Uji Kompetisi / OSCA

Prosedur Uji Kompetisi

TUJUANMenjamin proses uji kompetensi baik sesuai ketentuan.

RUANG LINGKUP
Berlaku untuk proses uji kompetensi perawat di Provinsi Jawa Tengah.

REFERENSI
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Buku MTKP Jawa Tengah.
- Model dan pedoman implementasi uji kompetensi nasional perawat Indonesia.
- Komite Nasional Kompetensi Perawat (2007) Rencana Strategis 2008-2015. Jakarta.

PENDAFTARAN
Calon peserta uji kompetensi perawat dapat mendaftarkan diri melalui Sekretariat MTKP Jawa Tengah di Jalan Karanganyar Gunung I/4 Semarang, atau melalui Sekretariat PPNI Kabupaten/Kota tempat tinggal untuk selanjutnya Pengurus PPNI Kabupaten/Kota akan meneruskan ke Sekretariat MTKP Jawa Tengah.
PENDAFTARAN LANJUTAN
- Calon peserta uji mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dokumen sebagai berikut:
+ Foto copy Ijazah Perawat.
+ Foto copy KTP.
+ Foto copy Tanda Anggota PPNI (bagi yang anggota lama).
+ Foto copy SIP (bagi yang akan memperbaruhi)
+ Surat keterangan sehat dari dokter.
+ Pas foto berwarna memakai atribut profesi dengan background merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
PENDAFTARAN LANJUTAN
Setelah permohonan dan dokumen diterima oleh sekretariat MTKP Jawa Tengah akan diteruskan ke Sekretariat Komite Perawat Daerah untuk selanjutnya sekretaris komite akan memastikan kelengkapan dokumen dan memberikan nomor pendaftaran.
PENDAFTARAN LANJUTAN
Sekretaris komite akan mengumumkan nomor pendaftaran dan tempat pelaksanaan uji kompetensi minimal 1 (satu) minggu sebelum dilaksanakan uji kompetensi melalui koordinator wilayah tempat akan dilaksanakannya uji kompetensi.

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
- Minimal 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi, sekretaris komite akan menetapkan Koordinator Ujian, untuk selanjutnya koordinator ujian mengambil perangkat uji di sekretariat komite yang meliputi :
+ Daftar peserta uji
+ Nomor stasi
+ Nomor dada
+ Soal
+ Lembar jawab
+ Berita acara
+ Daftar hadir peserta uji
+ Pengatur waktu
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi, koordinator menghubungi koordinator wilayah tempat dilaksanakannya uji kompetensi guna memastikan kesiapan tempat, observer, dan pasien simulasi.
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Pada hari pelaksanaan uji kompetensi, koordinator uji melaksanakan tugas sebagai berikut :
+ Melaksanakan final check terhadap kesiapan tempat, alat, dan observer.
+ Melakukan breefing dengan observer, pasien simulasi, dan koordinator wilayah untuk pembagian tugas dan menjelaskan tata tertib uji kompetensi bagi observer dan pasien simulasi.
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Bersama-sama observer dan koordinator wilayah memberikan penjelasan kepada peserta uji yang meliputi:
+ Memperkenalkan koordinator, observer, dan koordinator wilayah.
+ Menjelaskan mekanisme uji kompetensi dengan menggunakan metode OSCA yang terdiri dari 13 (tiga belas) stasi tulis, 5 (lima) stasi prosedur, 1 (satu) stasi pengisian daftar hadir, dan 1 (satu) stasi istirahat.
+ Menjelaskan tata tertib uji kompetensi bagi peserta.
+ Mengorientasikan kepada peserta tentang tempat uji kompetensi.
+ Memberi kesempatan peserta untuk berdoa sebelum dimulai ujian.
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Memimpin pelaksanaan uji kompetensi dan memonitor pelaksanaan uji kompetensi
- Setelah selesai pelaksanaan uji kompetensi, koordinator melaksanakan koreksi dan rekapitulasi nilai untuk selanjutnya mengumumkan hasil uji kompetensi kepada peserta uji atau melalui koordinator wilayah
PELAKSANAAN LANJUTAN
- Maksimal 2 (dua) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi, koordinator melaporkan pelaksanaan uji kompetensi dengan menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Ujian, Daftar Peserta Uji yang dilengkapi dengan Hasil Uji, dan Keuangan.
PENERBITAN SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
- Berdasarkan laporan dari koordinator uji kompetensi, sekretariat komite akan menerbitkan Sertifikat Uji Kompetensi maksimal 4 (empat) hari setelah pelaksanaan uji kompetensi.
- Sertifikat Uji Kompetensi dapat diambil di sekretariat Komite Perawat Daerah dengan menunjukkan bukti nomor pendaftaran minimal hari kelima setelah pelaksanaan uji kompetensi.
PENERBITAN SERTIFIKASI REGISTRASI PERAWAT
- Berdasarkan sertifikat uji kompetensi dan MTKP Jawa Tengah akan menerbitkan Sertifikat Registrasi Perawat maksimal 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
- Sertifikat Registrasi Perawat dapat diambil di sekretariat MTKP Jawa Tengah / Komite Perawat Daerah dengan menunjukkan bukti nomor pendaftaran minimal hari kelima belas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
PENERBITAN SURAT IJIN PERAWAT
- Setelah diterbitkan sertifikat registrasi perawat, MTKP Jawa Tengah akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, untuk selanjutnya akan diterbitkan Surat ijin Perawat (SIP).
- SIP dapat diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (di sekretariat MTKP Jawa Tengah) selambat-lambatnya 30 hari setelah pelaksanaan uji kompetensi


MAJELIS TENAGA KESEHATAN PROVINSI (MTKP) JAWA TENGAH
Sekretariat: Jalan Karanganyar Gunung I / 4 Semarang Telp : (024) 91083847

Ketua :
Heru Supriyatno
Sekretaris :
Anto Indriyadi
Bendahara :
-Rochyatun
Anggota :

-Titin Suheri
-Eko Sadono
-Sri Rejeki


Ketua
Mengkoordinasi kegiatan komite


Sekretaris
- Mengkoordinir pendaftaran
- Mengatur penjadwalan uji
- Mengkoordinir penerbitan sertifikat uji kompetensi
- Mengkoordinir penomoran regtistrasi
- Menyiapkan usulan penerbitan SIP

BENDAHARA
- Mengkoordinir sirkulasi keuangan

Anggota 1
- Mengkoordinir pengembangan soal uji kompetensi

Anggota 2
- Mengkoordinir penngembangan observer

Anggota 3
- mengkoordinir identifikasi pusat uji ko

.:. Rencana Kerja .:.

- Pengembangan soal
- Pengembangan dan peningkatan observer/ assessor
- Penetapan TUK
- Penyiapan mekanisme uji kompetensi sesuai dengan model uji secara nasional yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kompetensi Perawat (KNKP)

PENGEMBANGAN SOAL
Menetapkan Tim Penyusun soal
- Menyepakati tim penyusun soal sesuai dengan kriteria
- Menyusun kisi soal
- Workshop penyusunan soal
- Review soal
- Uji coba soal yang telah disusun
- Editing soal
- Bank soal

PENGEMBANGAN OBSERVER
- Identifikasi kebutuhan observer / assessor
- Merekrut observer/assessor yang memenuhi persyaratan sesuai KNKP
- Melaksanakan pelatihan observer/assessor
- Mengusulkan untuk penetapan observer / assessor


PENETAPAN TUK
- Menetapkan standar TUK
- Melaksanakan kajian TUK yang diusulkan di 6 (enam) wilayah eks. Karesidenan (Semarang, Pati, Surakarta, Kedu, Banyumas, dan Tegal)
- Menetapkan TUK


PENYIAPAN MEKANISME UJI KOMPETENSI SESUAI DENGAN MODEL UJI SECARA NASIONAL YANG DIKEMBANGKAN OLEH KNUKP
- Menyiapkan seluruh standar sesuai dengan Model Uji yang dirumuskan KNKP
- Workshop penyusunan pedoman uji kompetensi
- Melaksanakan sosialisasi

Profesi Dan Profesionalisme Dalam Keperawatan (Perawat Wajib Tahu Ini!)

Tidak semua perawat mengetahui hal ini. Mengapa Perawat disebut sebagai profesi? Dokter disebut profesi? Pengacara disebut profesi? Apakah penarik becak itu profesi? Apakah pedagang di pasar itu profesi?
Mari kita jawab bersama…
Menurut literatur, sesuatu disebut profesi jika memiliki 3 syarat utama, yaitu:
Memiliki body of knowledge (baca: disiplin ilmu utama), dan pastinya keperawatan punya body of knowledge yang khusus. Tidak sama dengan yang lain.
Memiliki kode etik. Keperawatan punya? Pasti… Kode Etik Keperawatan yang tentunya 'semua' perawat sudah memahaminya. (Tapi kita masih ragu semua perawat memahaminya J).
Memiliki organisasi profesi. PPNI kan…? Pastinya…
Setelah kita mengetahui (dan menyadari) bahwa perawat adalah suatu profesi, maka terminologi yang kedua yang harus diketahui adalah kata profesionalisme. Jika kita pernah belajar bahasa Indonesia di sekolah, apakah di SMP atau di SMA, maka akhiran –isme diartikan sebagai suatu paham atau sifat. Fungsinya mirip dengan kata nasionalisme, chauvinisme, dan lain sebagainya.
Nah… Apa arti profesionalisme dalam keperawatan? Ini yang harus kita ketahui bersama. Kenapa? Karena selain saat ini banyak sekali tema-tema atau visi misi yang memakai ungkapan "profesionalisme keperawatan". Menyongsong profesionalisme keperawatan, menyambut profesionalisme keperawatan, mewujudkan profesionalisme keperawatan, dan banyak ungkapan-ungkapan lain yang serupa. Dan pasti akan membuat kita malu jika tidak mengetahui maknanya.
Merujuk istilah profesi pada pembahasan diatas, ada 3 hal yang harus kita perhatikan bersama. Secara garis besar, profesionalisme dimaknai 'proses menjalankan sesuai peran dan fungsinya'. Artinya???
Jika perawat sudah benar-benar memahami dan menjalankan body of knowledge-nya dengan baik, jika perawat sudah benar-benar memahami dan menjalankan kode etik keperawatan-nya dengan baik, dan jika perawat sudah benar-benar dan sungguh-sungguh berkiprah di organisasi profesinya (faktanya banyak perawat yang enggan masuk ke PPNI, padahal itu adalah 'rumahnya').

Itulah profesionalisme. Sebenarnya tidak sesederhana itu, namun itu yang cukup bisa dipahami

Kamis, 12 November 2009

HARI KESEHATAN NASIONAL KE-45

PIMPINAN & PENGURUS PPNI KOMISARIAT DINAS KESEHATAN KOTA SEMARANG
MENGUCAPKAN :

SELAMAT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-45

12 NOVEMBER 2009

"RAKYAT SEHAT, NEGARA KUAT"

KETUA
H. Harmoko,S.Kep.Ns.

Selasa, 03 November 2009

Hikmah Halal Bihalal di PPNI Dinkes Kota Semarang

Halal bi Halal adalah suatu bentuk ungkapan khusus pada waktu dan tempat tertentu sebagai pengganti dari kata Silatur-Rahmi pada kedua hari raya islam yang telah membudaya di beberapa Negara di Asia Tenggara khusnya Indonesia. Jika kita kembali pada sejarah Islam, sejak zaman Rasulullah SAW, sahabat, para tabi' dan tabi' tabi'in bahkan hingga saat ini, maka kita tidak akan mendapatkan istilah Halal bi Halal kecuali Silatu Rahim. Meskipun Istilah Halal bi Halal ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "Halal dengan yang halal" atau "sama-sama saling menghalalkan" atau kadang pula diartikan dengan "saling maaf memaafkan/saling menghalalkan dosa masing-masing" namun terdapat kerancuan pemahaman di kalangan orang2 Arab itu sendiri (ashab al-lughah) terhadap penggunaan dan maksud dari istilah ini.
Tidak mengherankan jika orang Arab akan terheran-heran di saat mereka bertanya tentang acara Halal bi Halal yang sedang dirayakan oleh masyarakat Indonesia yang berada di Arab. Mereka pun akan memahaminya setelah mendapatkan penjelasan tentang sebab dan maksud dari perayaan itu dan kadang mendapat sorotan tentang kesalahan penempatan bahasa yang dimaklumi sebagai bahasa atau ungkapan orang yang baru belajar bahasa Arab namun kadang pula mendapat pujian tentang dalamnya hikmah yang terkandung dari ungkapan tersebut.

Untuk itu Kegiatan Halal Bihalal Keluarga  Besar PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang rutin diadakan setiap tahun , pada tahun ini acara diadakan pada hari Sabtu,  15 Oktober 2009 bertempat di halaman Aula lt.3 Dinas Kesehatan Kota Semarang acara ini merupakan acara silaturahim di Lingkungan Perawat Dinas Kesehatan Kota Semarang dengan Pengurus PPNI Kota Semarang. Seperti tahun lalu dalam kegiatan ini dihadiri Ketua PPNI Kota Semarang. Bp. H. Sutrisno,SKM,M.H.Kes. Yang dalam sambutannya mengingatkan agar perawat senantiasa tetap menjaga persatuan dan kesatuan,serta terus mendukung dan mengawal dalam disyahkannya Undang - Undang Keperawatan. Ketua Panitia dalam Pelaksanaan Halal Bihalal Keluarga Besar PPNI Dinas Kesehatan Kota Semarang adalah  Bp. H. Harmoko,S.Kep.Ns. Hadir dalam Halal bihalal ini Ibu Sufarkah,SKM. Kepala Puskesmas Pudakpayung Semarang,yang dalam hal ini memberikan kesan & pesan kepada anggota komisariat sebagai bentuk representatif bahwa perawat juga dipercaya bisa memimpin sebuah Puskesmas.

PPNI DINKES KOTA SEMARANG's Fan Box