setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yg ditentukan diangkat oelh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Jabatan Fungsional :
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dlm suatu satuan organisasi yg dalam pelaksanaannya tugas didasarkan pd keahlian dan/atau ketrampilan tertentu bersifat mandiri.
Pejabat Fungsional Perawat :
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak, secara penuh oleh pejabat yang berwenang utnuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan kepada masyarakat pada sarana kesehatan.
Tugas Pokok Perawat adalah memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian keperawatan.
Kewajiban Pemangku Jabatan Fungsional
1. melaksanakan tugas pokok jabatan fungsional masing2.
2. mengumpulkan dan menghitung Angka Kredit hasil prestasi kerjanya sendiri dari kegiatan pelayanan, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat, penunjang pelayanan.
3. membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit apabila menurut perhitungan semntara telah memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan Jabatan / Pangkat Lebih Tinggi.
Berikut Ini adalah contoh Penyusunan / Pembuatan Angka kredit Perawat.
Semoga Bermanfaat bagi teman rekan sejawat perawat khususnya yang PNS.
Salam ......
PPNI Komisariat Dinas Kesehatan Kota Semarang
Download Angka Kredit Perawat Di Alamat Dibawah Ini !
http://www.ziddu.com/download/6563736/angkakreditbagiperawatahliterampil.zip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar