Pertama, Perawat masih dijadikan warga kelas dua dinegeri sendiri dengan bukti masih banyaknya tenaga perawat yang menjalani tenaga Honorer atau tenaga kontrak (PKWT).cobalah anda Check sendiri fakta ini di rumah-rumah sakit,poliklinik,tambang-tambang,pengeboran minyak,puskesmas dan sarana-sarana Agency penyedia jasa tenaga kerja ( outsourching ) yang nota bene penyalur perawat di berbagai kota besar di Indonesia.masih saja menjalani praktek – praktek tak senonoh berbentuk perbudakan moden ( modern slavery ) ini jelas melanggar konstitusi kita, amanat UU No.13 tahun 2003 dan KepMenakerTrans No.100 tahun 2004 melarang untuk melakukan tindakan kontrak/honor atau bahkan PHL ( Pekerja Harian Lepas ). Tenaga kontrak sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi buruh yang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan itu pun hanya berlaku 2 tahun plus satu tahun.sedangkan tenaga harian lepas untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.Praktek-praktek ini masih banyak menimpa para perawat Indonesia karena lemahnya posisi tawar (bargaining position ) perlu diketahui bahwa perawat HARAM hukumnya untuk dikontrak terlebih menggunakan pihak ketiga, perawat secara tupoksi mengerjakan pekerjaan tetap dengan frekwensi terus-menerus dan bukan mengerjakan barang yang sedang diuji cobakan.perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disyahkan oleh pemerintah. (AD/ART PPNI/INNA Munas VII manado) ia adalah tenaga professional dibidang perawatan kesehatan.ia bertanggung jawab atas perawatan, perlindungan dan pemulihan, ia berperan dalam pemeliharaan pasien gawat darurat yang mengancam nyawa, dan ia terlibat dalam riset medis dan perawatan.sementara keperawatan adalah bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan.ini adalah bentuk bantuan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental dan bantuan atas ketidakmampuan melakukan kegiatan sehari-hari.
Kedua, Harga diri perawat kian hari kian diinjak-injak tanpa pengakuan sama sekali, perawat bekerja secara terus-menerus 24 Jam dengan 2-3 Shift dengan segala resiko yang mengancam, norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja ( UU 13/2003 pasal 85/86 )tidak dijalankan oleh pemerintah melalui instansi-instansi yang mempekerjakan perawat hal ini diperparah lagi dengan system jaminan social yang tidak pernah merata, antara resiko dan pendapatan tidak berimbang, penghasilan/financial perawat dari dahulu hingga kini tak banyak mengalami suatu perubahan yang signifikan.ini artinya professi perawat Indonesia lagi-lagi termarginalkan.jika kita ingat kembali memori lama kita tentang peristiwa bencana alam / korban masal yang silih berganti menimpa bangsa kita justru tenaga Perawatlah yang dijadikan ujung tombak dalam garda medis bencana alam, berapa juta kasus yang sudah perawat tangani hinggi kini tak pernah dilihat oleh pemerintah namun mereka rasakan, mereka merasakan ketika keluarga mereka sedang dirawat, mereka rasakan ketika suatu beban pekerjaan mereka dapat terselesaikan oleh perawat sehingga tak jarang karir dan jabatan mereka meroket karena jasa perawat.Berapa banyak pula kasus-kasus yang diangkat dipermukaan menyangkut kesejahteraan perawat di Rumah-rumah sakit, di Jakarta sudah terjadi Di RSU UKI, RS HAJI, RS Mata, AGD 118, RS DUREN SAWIT dan masih banyak lagi ibarat fenomena gunung es, yang menyoalkan masalah kesejahteraan, kejadian ini akan terus berlanjut sampai kapanpun sebelum nasib perawat dan keluarganya diperhatikan dan dibuatkan suatu aturan secara definitive untuk kesejahteraan para perawat.suatu perbandingan perawat Indonesia dengan perawat Kuwait yang mendapat gaji berkisar antara Rp.10 juta s/d 14 juta perbulan, sedangkan rekan sejawat yang bekerja di Indonesia maksimum hanya Rp.800.000 s/d 1,5 jt perbulan ( data ketua PPNI yang bekerja dikuwait ),sekarang marilah kita tengok perbandingan gaji DPR disenayan, mereka sudah seringkali meneriakkan persetaraan gaji / study dengan DPR di jepang dan korea padahal gaji mereka sudah melebihi dari kebutuhan hidup, mengapa kita para perawat Indonesia tidak menerikkan hal yang serupa?? Mungkin ini salah satu penyebab mengapa profesi lain memandang sebelah mata profesi perawat, selayaknya sesama tenaga kesehatan dengan standart pendidikan yang setara harus bersanding berdiri sejajar dengan profesi lain,kalau mereka bias kenapa perawat tidak? ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut harus ada upaya kuat dan sama-sama kita perjuangkan dengan beberapa cara diantaranya dengan menggulirkan Upah Minimum sector Provinsi ( UMSP ) dibidang keperawatan, UU Ketenangakerjaan nomor 13 tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Justru pemerintah telah melanggar ketentuan ini. Melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tahun 2005 PER-17/MEN/VIII/2005, komponen KHL hampir tidak pernah diterapkan di keperawatan,bahkan masih banyak perawat dengan gaji dibawah rata-rata UMP/R/S Akhirnya Kepmen 17/2005 menjadikan UPAH LAYAK bagi perawat, hanyalah omong kosong belaka. Perawat Indonesia harus mendapatkan kesejahteraan yang sama Seperti halnya upah PNS, TNI dan Polri, Upah Layak ini berlaku secara nasional. Pengabdian perawat sama dengan mereka bahkan lebih berat dari mereka.Upah Layak perawat selain memenuhi kebutuhan sandang dan pangan, Apakah tuntutan ini berlebihan? TIDAK!!. Kemudian segera bentuk unit-unit organisasi yang efektif untuk melakukan perlawanan yang serius.selain dari pada itu standart kompetensi melalui pengesahan UU praktik keperawatan.kemudian dibuka pintu eksodus selebar-lebarnya keluar negeri bagi perawat, dengan eksodus maka profesi perawat akan dipandang unggul dan dibutuhkan Negara , sebagaimana yang telah terjadi di Philipine dimana seorang dokter spesialis, pengacara, arsitek, profesi lainya berbondong-bondong kuliah keperawatan karena profesi ini pandang unggul dan terhormat (data PPNI) maka dari itu ayo bangkit dan lawan ketidak adilan ini.
2 komentar:
teman teman. mari kita dekati anggota DPR, pejabat. dan banyaklah jadi kepala dinas, kepala daerah atau mencalonkan anggota DPR.
supaya suara kita didengar. selain itu dekati wartawan, presiden, menteri kesehatan.
ayo terus berjuang.
setuju kawan.......
marilah kita selalu senatiasa berusaha untuk satu tujuan....
Undang - undang Keperawatan disyahkan di Republik ini....
Bravo Perawat Indonesia.....
Posting Komentar